Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Kado Kemerdekaan dari Pemkab Trenggalek: Bebas Denda Pajak Hingga Akhir Tahun

34
×

Kado Kemerdekaan dari Pemkab Trenggalek: Bebas Denda Pajak Hingga Akhir Tahun

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bupati Trenggalek M. Nur Arifin mengumumkan pembebasan Denda Pajak Hingga Akhir Tahun / foto : Ist

TRENGGALEK, AJTTV.COM – Pemerintah Kabupaten Trenggalek memberikan kado spesial bagi masyarakatnya dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI dan Hari Jadi ke-831 Trenggalek. Bupati Mochamad Nur Arifin, atau yang akrab disapa Mas Ipin, mengumumkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi berupa denda pajak daerah.

Example 300x600

​Kebijakan ini berlaku untuk semua tunggakan pajak hingga tahun 2024 ke bawah. Dengan demikian, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tanpa harus memikirkan denda.

​Meringankan Beban Warga dan Tingkatkan Kepatuhan

​Program keringanan pajak ini sudah berlaku sejak 15 Agustus 2025 dan akan berakhir pada 27 Desember 2025. Mas Ipin berharap langkah ini dapat meringankan beban ekonomi masyarakat dan sekaligus mendorong mereka untuk lebih patuh dalam membayar pajak.

​”Bagi yang masih punya tanggungan pajak daerah, manfaatkan kesempatan ini. Cukup bayar pokoknya saja sampai akhir tahun tanpa denda,” ujar Mas Ipin, Rabu.

​Tidak hanya itu, sebelumnya Mas Ipin juga telah mengeluarkan kebijakan lain untuk membantu masyarakat, seperti pengurangan retribusi pasar di tengah perlambatan ekonomi.

​Selain itu, ada juga potongan 25% untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk transaksi selain waris. Potongan ini sangat menguntungkan bagi masyarakat yang ingin melakukan balik nama tanah, karena BPHTB yang dibebankan cukup besar.

​Semua kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemkab Trenggalek untuk mendukung kesejahteraan warganya melalui berbagai insentif fiskal.

Reporter : Ari Temi

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *