Bupati Trenggalek M. Nur Arifin mengumumkan pembebasan Denda Pajak Hingga Akhir Tahun / foto : Ist
TRENGGALEK, AJTTV.COM – Pemerintah Kabupaten Trenggalek memberikan kado spesial bagi masyarakatnya dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI dan Hari Jadi ke-831 Trenggalek. Bupati Mochamad Nur Arifin, atau yang akrab disapa Mas Ipin, mengumumkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi berupa denda pajak daerah.
Kebijakan ini berlaku untuk semua tunggakan pajak hingga tahun 2024 ke bawah. Dengan demikian, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tanpa harus memikirkan denda.
Meringankan Beban Warga dan Tingkatkan Kepatuhan
Program keringanan pajak ini sudah berlaku sejak 15 Agustus 2025 dan akan berakhir pada 27 Desember 2025. Mas Ipin berharap langkah ini dapat meringankan beban ekonomi masyarakat dan sekaligus mendorong mereka untuk lebih patuh dalam membayar pajak.
”Bagi yang masih punya tanggungan pajak daerah, manfaatkan kesempatan ini. Cukup bayar pokoknya saja sampai akhir tahun tanpa denda,” ujar Mas Ipin, Rabu.
Tidak hanya itu, sebelumnya Mas Ipin juga telah mengeluarkan kebijakan lain untuk membantu masyarakat, seperti pengurangan retribusi pasar di tengah perlambatan ekonomi.
Selain itu, ada juga potongan 25% untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk transaksi selain waris. Potongan ini sangat menguntungkan bagi masyarakat yang ingin melakukan balik nama tanah, karena BPHTB yang dibebankan cukup besar.
Semua kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemkab Trenggalek untuk mendukung kesejahteraan warganya melalui berbagai insentif fiskal.
Reporter : Ari Temi