Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel. (Ajttv.com/Rukiyanto)
JAKARTA, AJTTV.COM – Skandal dugaan korupsi pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan terus bergulir. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer (Noel), ternyata memiliki julukan khusus untuk salah satu tersangka, Irvian Bobby Mahendra (IBM). Noel menjuluki IBM sebagai “Sultan” karena dianggap memiliki banyak uang.
Pengakuan tersebut diungkapkan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto. “IEG menyebut IBM sebagai Sultan,” kata Setyo, Sabtu (23/8/2025).
Dana Renovasi Rumah dan Aliran Uang Miliar Rupiah
Menurut Setyo, julukan “Sultan” itu disematkan Noel karena IBM dianggap sebagai orang yang paling banyak uang di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Ditjen Binwasnaker dan K3).
Fakta mengejutkan lainnya terungkap, Noel menerima uang sebesar Rp3 miliar dari IBM. Uang ini diberikan atas permintaan Noel untuk merenovasi rumahnya di Cimanggis.
Sementara itu, IBM sendiri diperkirakan telah menerima aliran dana sebesar Rp69 miliar sejak tahun 2024 dari total Rp81 miliar hasil pemerasan sertifikasi K3. Uang haram tersebut diduga digunakan untuk berbagai keperluan, seperti belanja, hiburan, hingga uang muka pembelian rumah.
Modus dan Jumlah Korban
Modus yang digunakan para tersangka sangat meresahkan. Meskipun biaya resmi sertifikasi K3 hanya Rp275.000, para pekerja dan perusahaan dipaksa membayar hingga Rp6 juta. Jika tidak membayar, permohonan sertifikat akan dipersulit, diperlambat, atau bahkan tidak diproses sama sekali.
Kasus ini melibatkan total 11 tersangka, termasuk mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer dan Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3, Fahrurozi. Setyo Budiyanto menyayangkan perilaku para pejabat ini yang justru mengambil keuntungan dari upaya mempermudah pengurusan dokumen bagi para pekerja.
”Saya yakin semua pihak sebuah keprihatinan disaat pengurusan tenaga kerja dipermudah tetapi kemudian ada sekelompok pejabat yang justru memanfaatkan, mengetahui, membiarkan,” pungkas Setyo.
Para tersangka dijerat dengan Pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman yang serius.
Reporter : Rukiyanto












