Keluarga Mida Royanugrahaningrum tenaga kontrak yang menjadi pelapor ( kamto/ ajttv.com )
MAGETAN, AJTTV.COM — Sebuah kasus yang melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan kembali mencuat. Kali ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Magetan, Sunarti Condrowati, dilaporkan ke polisi oleh salah seorang tenaga kontraknya sendiri. Laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik yang disebut terjadi dua kali dalam rentang waktu setahun terakhir.
RR. Mida Royanugrahaningrum, tenaga kontrak yang menjadi pelapor, secara resmi menyerahkan laporannya ke Polres Magetan pada Selasa, 26 Agustus 2025. Laporan ini tercatat dengan nomor STTLPM/134.SAT.RESKRIM/VIII/2025/SPKT/POLRES MAGETAN. Menurut Mida, insiden yang ia klaim sebagai pencemaran nama baik itu terjadi pada 24 Juli 2024 dan 19 Agustus 2025.
”Saya berharap kasus ini ditangani secara adil dan transparan. Semua bukti dan saksi sudah saya siapkan untuk memperkuat laporan,” ujar Mida kepada awak media dalam konferensi pers yang diadakan di Magetan, Rabu (27/8/2025).
Kasus ini sontak menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Magetan. Banyak yang bertanya-tanya mengapa perselisihan internal seperti ini harus berujung di meja hukum. Namun, begitu laporan resmi telah dilayangkan, fokus kini beralih pada bagaimana aparat penegak hukum akan menindaklanjuti kasus yang melibatkan pejabat eselon II tersebut.
Nugroho, ayah dari pelapor, menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini. “Laporan hukum, apalagi yang melibatkan pejabat publik, harus diproses secara terbuka. Ini penting untuk mencegah munculnya dugaan perlakuan khusus,” tegasnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus tersebut, dengan alasan masih perlu waktu untuk melakukan pendalaman. Sementara itu, publik Magetan menanti langkah konkret dari kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan kasus yang telah menyedot perhatian ini.
Reporter : Kamto












