Polisi membubarkan karnaval menggunakan sound horeg/ istimewa
BLITAR, AJTTV.COM — Polres Blitar Kota membubarkan sebuah karnaval yang menggunakan sistem suara berkekuatan tinggi, atau yang dikenal sebagai ‘sound horeg’, di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar pada Rabu (27/8/2025) malam. Pembubaran ini dilakukan menyusul laporan dari masyarakat yang merasa terganggu oleh kegiatan yang berlangsung hingga larut malam.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, menyatakan bahwa pihaknya menerima banyak aduan melalui call center kepolisian terkait kebisingan dari acara tersebut. “Setelah kami terima laporan, petugas langsung menindaklanjuti dan mengamankan sejumlah truk yang membawa sound system berdaya tinggi ke Markas Polres Blitar Kota,” jelas AKBP Titus pada Kamis (28/8/2025).
Menurut Kapolres, karnaval tersebut tidak hanya melanggar ketertiban umum, tetapi juga menyalahi beberapa aturan yang berlaku. Pertama, kegiatan ini melanggar Surat Edaran (SE) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengenai penggunaan sound horeg, yang ditandatangani oleh Gubernur, Pangdam, dan Kapolda.
Selain itu, karnaval ini juga terbukti melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 307 dan 169 yang mengatur tata cara muat kendaraan. Polisi menemukan bahwa truk yang digunakan untuk mengangkut sound system tidak sesuai dengan ketentuan.
Pihak kepolisian sebelumnya telah mengirimkan surat kepada panitia dan Kepala Desa setempat yang menyatakan tidak memberikan rekomendasi untuk acara tersebut. Namun, peringatan itu tidak dihiraukan dan acara tetap digelar. “Kami tidak memberikan rekomendasi, jadi acara ini bisa dibilang ilegal,” tegas AKBP Titus.
Lebih lanjut, polisi juga mendapati beberapa kru yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), kendaraan yang tidak layak jalan, serta adanya indikasi bahwa beberapa peserta mengonsumsi minuman keras.
AKBP Titus berharap ke depannya masyarakat, khususnya para penyelenggara acara, dapat lebih tertib dan mematuhi aturan yang ada. “Kami tidak melarang kreativitas masyarakat, namun harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak mengganggu ketertiban umum,” tutupnya.
Reporter : Hariyanto