Polisi melakukan perekaman sidik jari terhadap tersangka pencabulan di Tulungagung (Foto: Istimewa)
TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Kasus mengejutkan terjadi di Kabupaten Tulungagung, di mana seorang kakek berinisial S (73) ditangkap polisi atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap cucu perempuannya yang baru berusia 13 tahun. Kakek S, yang seharusnya menjadi pelindung, justru merusak masa depan cucunya sendiri. Perbuatan bejat ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada kerabatnya.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Ahmad Afhandi, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan pada Rabu (27/8/2025) setelah orang tua korban membuat laporan resmi. “Kami telah menetapkan S sebagai tersangka dan kini sudah kami amankan untuk diproses hukum,” ujar Ipda Ahmad, Kamis (28/8/2025).
Menurut Ipda Ahmad, kasus ini mencuat pada Minggu (20/7/2025) lalu, ketika ayah korban yang sedang merantau mendapat telepon dari kakak iparnya yang memintanya segera pulang karena ada berita buruk. Setibanya di rumah, sang ayah diberitahu bahwa putrinya telah menjadi korban perbuatan tak senonoh oleh kakeknya sendiri.
Mirisnya, korban diketahui telah tinggal bersama kakek dan neneknya sejak kecil karena sang ayah merantau dan ibunya bekerja di luar negeri. Ini menjadikan kepercayaan yang seharusnya utuh, menjadi sebuah pemicu terjadinya tindak kejahatan.
Awalnya, pelaku sempat membantah tuduhan, namun akhirnya mengakui perbuatannya setelah didesak oleh keluarga. Kepada penyidik, korban mengaku telah dua kali disetubuhi oleh kakeknya, di kamar dan di ruang tamu saat sedang menonton televisi. Tak hanya itu, kakek S juga mengakui telah mencabuli cucunya sebanyak tiga kali, yang salah satunya berlanjut menjadi persetubuhan.
”Persetubuhan terjadi dua kali di dalam kamar maupun di depan TV di ruang tamu,” jelas Ipda Ahmad.
Atas perbuatannya, kakek S dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Mengingat statusnya sebagai wali yang seharusnya mengasuh, hukuman tersebut dapat ditambah sepertiga dari ancaman maksimal.
”Mengingat ini yang mengasuh, hukumannya ditambah sepertiga,” tegas Ipda Ahmad.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya pengawasan dan komunikasi dalam keluarga, terutama terkait perlindungan anak dari bahaya yang tak terduga, bahkan dari orang terdekat sekalipun. Proses hukum terhadap pelaku akan terus berlanjut di Polres Tulungagung.
Reporter : Anang