Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Iskak / ajttv.com
TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Iskak. Kedua tersangka, yang merupakan mantan pejabat rumah sakit, diduga menggelapkan uang setoran pasien hingga merugikan negara sebesar Rp4,3 miliar.
Kajari Tulungagung, Tri Sutrisno, mengidentifikasi kedua tersangka sebagai YU (60), mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan, dan R (42), pengelola data keuangan. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup, termasuk hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Modus Operandi dan Aliran Dana
Menurut Tri Sutrisno, modus yang digunakan kedua tersangka adalah dengan menyisihkan uang setoran yang seharusnya dibayarkan oleh pasien pengguna SKTM ke kas rumah sakit. YU memerintahkan R untuk mengumpulkan uang tersebut, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
”Pasien SKTM ada yang membayar 50 persen atau 25 persen. Uang pembayaran dari pasien inilah yang mereka ambil, tidak disetorkan ke kas RSUD,” jelas Tri Sutrisno, Rabu (10/9/2025).
Meski YU belum mengakui perbuatannya, penyidik telah mengantongi bukti kuat berupa bukti transfer, bukti penyerahan, dan keterangan saksi. Hingga saat ini, Kejaksaan telah memeriksa 30 saksi dan tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan kasus lebih lanjut.
”Kami masih mendalami ke mana saja aliran dana ini. Jika ada pihak lain yang terlibat, kami akan tindaklanjuti,” tegas Tri Sutrisno, mengisyaratkan kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk direktur RSUD.
Reporter : Anang