Ilustrasi judi online
KEDIRI, AJTTV.COM – Sebanyak 467 rekening penerima Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kota Kediri diblokir sementara oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Pemblokiran ini dilakukan menyusul kecurigaan keterlibatan rekening-rekening tersebut dalam aktivitas judi online.
Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Paulus Luhur Budi, menjelaskan bahwa ratusan data rekening ini merupakan akumulasi temuan dari beberapa tahun terakhir, seiring dengan adanya kebijakan baru dari pemerintah. Meskipun begitu, ia menegaskan bahwa umumnya bukan penerima bansos secara langsung yang menjadi pelaku judi online.
”Hampir semua penerima itu bukan pelaku. Banyak kasus di mana rekening atas nama penerima bansos dipakai oleh anggota keluarga, seperti anak, suami, atau bahkan KTP-nya disalahgunakan,” ungkap Paulus.
Pemerintah memberikan kesempatan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk mengaktifkan kembali rekening mereka. Namun, proses ini tidak mudah. Mereka harus berkoordinasi dengan pendamping PKH di kelurahan masing-masing dan mengisi formulir yang disertai dengan foto rumah. Selain itu, mereka harus menyertakan surat pernyataan tidak akan menyalahgunakan bantuan lagi.
Kesempatan untuk aktivasi ulang ini hanya berlaku satu kali. Jika di kemudian hari terbukti kembali disalahgunakan, bantuan sosial tidak akan diberikan lagi. Paulus Luhur Budi menegaskan bahwa langkah tegas ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk mencegah penyalahgunaan bansos.
”Saya rasa Bu Vinanda (Wali Kota Kediri) tidak akan setuju jika sesuatu yang salah diulang-ulang,” kata Paulus, menambahkan bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan bantuan sosial benar-benar sampai kepada yang berhak dan digunakan sesuai peruntukannya.
Tindakan Keras Pemerintah terhadap Penyalahgunaan Dana Sosial
Kasus pemblokiran ratusan rekening bansos ini menjadi bukti bahwa pemerintah, melalui koordinasi antara Kemensos dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serius dalam memberantas praktik judi online dan penyalahgunaan dana bantuan. Sebelumnya, OJK telah memerintahkan pemblokiran ribuan rekening yang terindikasi judi online. Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mendesak agar pelaku judi online dihapus dari daftar penerima bansos.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera, sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan bantuan pemerintah. Selain itu, kebijakan ini juga mendorong para pendamping sosial untuk lebih proaktif dalam mengedukasi KPM tentang risiko dan konsekuensi hukum dari judi online.
Reporter : Lubis Murtono












