Scroll untuk baca artikel
BERITA KRIMINALBERITA TERBARU

Awas! Polisi Sorong Lumpuhkan Jaringan Begal dan Curanmor, Warga Diminta Cek Kendaraannya

99
×

Awas! Polisi Sorong Lumpuhkan Jaringan Begal dan Curanmor, Warga Diminta Cek Kendaraannya

Sebarkan artikel ini

Polresta Sorong Kota membongkar serangkaian kasus kriminal besar, termasuk begal, pencurian motor (curanmor), dan peredaran minuman keras (miras) ilegal / Ist

KOTA SORONG, AJTTV.COM – Polresta Sorong Kota berhasil membongkar serangkaian kasus kriminal besar, termasuk begal, pencurian motor (curanmor), dan peredaran minuman keras (miras) ilegal. Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (18/9/2025), pihak kepolisian mengumumkan keberhasilan mereka menyita 25 unit motor dan sejumlah miras ilegal, serta mengamankan para pelaku yang telah meresahkan masyarakat.

​Konferensi pers yang dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Sorong Kota, Kompol H. Muhamad Andi Nurul Yaqin, ini menunjukkan respons cepat kepolisian dalam menindaklanuti laporan warga.

​Pengungkapan Kasus Curanmor dan Begal

​Salah satu kasus yang menonjol adalah aksi begal di Jalan Suci, di mana pelaku memukul korban hingga terjatuh lalu membawa kabur motornya. Tim gabungan dari Polsek Sorong Barat dan Polresta Sorong Kota bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku, yang kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

​Selain itu, polisi juga mengungkap kasus curanmor di Jalan Jenderal Sudirman. Pelaku berinisial PSK alias S berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit Yamaha Mio. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, juga dengan ancaman hukuman yang berat.

​Dari hasil pengembangan berbagai laporan, jajaran Reskrim berhasil menyita total 25 unit sepeda motor. Sembilan unit di antaranya ditemukan dalam penggeledahan di sebuah rumah kosong di wilayah Aimas, Kabupaten Sorong. Polresta Sorong Kota mengimbau warga yang merasa kehilangan motor untuk segera datang ke Mako Polresta dengan membawa bukti kepemilikan sah untuk proses identifikasi.

​Pemberantasan Miras Ilegal

​Tak hanya kejahatan jalanan, Satresnarkoba Polresta Sorong Kota juga berhasil menggagalkan peredaran miras ilegal. Penggerebekan dilakukan di Jalan Basuki Rahmat Km 12, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

​Dalam operasi tersebut, dua pelaku berinisial Dede dan D berhasil ditangkap. Polisi menyita total 30 liter miras lokal yang berasal dari Manado dan Ambon, dikemas dalam botol besar dan plastik. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa peredaran miras ilegal masih menjadi masalah serius yang terus diperangi oleh pihak kepolisian.

​Imbauan dan Komitmen Kepolisian

​Kapolresta Sorong Kota, melalui jajarannya, mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi curanmor yang semakin marak. Beberapa tips yang disampaikan antara lain: selalu mengunci stang dan menggunakan kunci ganda, parkir di tempat yang aman dan ada pengawas, serta segera melapor ke Call Center Polri 110 jika melihat hal mencurigakan.

​”Kami tidak akan berhenti sampai Sorong benar-benar aman bagi seluruh masyarakat,” tegas Kompol Andi, menunjukkan komitmen kuat kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

Reporter : Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *