Ilustrasi Gedung KPK
JAKARTA, AJTTV.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dalang di balik dugaan korupsi kuota haji 2024. Penyelidikan berfokus pada skema pembagian kuota yang menyimpang dan praktik pungutan uang yang tidak sah.
Menurut Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, tim penyidik sedang menelusuri siapa yang pertama kali menginisiasi pembagian kuota haji sebesar 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pembagiannya seharusnya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
”Siapa yang punya ide membagi 50 persen? Padahal di undang-undangnya jelas disebutkan bahwa pembagiannya adalah 92 persen dan 8 persen,” ujar Asep di Gedung Merah Putih,Jumat.
Selain itu, KPK juga tengah mencari tahu pihak yang menginisiasi penarikan uang dari hasil penjualan kuota haji khusus yang seharusnya hanya mencakup 8 persen.
”Siapa yang punya inisiatif meminta sejumlah uang? Berapa besarannya? Kepada siapa uang ini dibagikan? Dikumpulkan dan diberikan kepada siapa? Itu semua sedang kami dalami,” tegas Asep.
Penetapan Tersangka Semakin Dekat
KPK menyatakan bahwa penetapan tersangka dalam kasus ini akan segera diumumkan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, meminta publik untuk bersabar menunggu proses gelar perkara yang saat ini sedang disiapkan.
”Sedang kami siapkan. Jadi, kita sama-sama tunggu secepatnya,” kata Budi.
Ia juga menegaskan bahwa proses penyidikan berjalan lancar tanpa hambatan, dan KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secepat mungkin.
”Sejauh ini penyidikan berjalan baik. Tidak ada kendala dan progresif,” pungkas Budi.
Reporter : Rukiyanto