Scroll untuk baca artikel
ARTIKEL TERBARU

Tersangka Korupsi Bank BRI Ditahan Kejati Maluku, Kerugian Negara Hampir Rp2 Miliar

279
×

Tersangka Korupsi Bank BRI Ditahan Kejati Maluku, Kerugian Negara Hampir Rp2 Miliar

Sebarkan artikel ini

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menahan Fitria Juniarty tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dan pengelolaan kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ambon/ ist

AMBON, AJTTV.COM  – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku secara resmi menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dan pengelolaan kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ambon. Tersangka yang diketahui bernama Fitria Juniarty ditahan pada Senin malam (22/9/2025). Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang signifikan, mencapai hampir Rp2 miliar.

​Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Agustinus Ba’ka Tangdililing, penahanan Fitria dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif. “Tersangka tiba di kantor Kejati Maluku sekitar pukul 16.30 WIT dan langsung menjalani pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih lima jam,” ujar Agustinus.l, Selasa (23/9).

​Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Maluku, total kerugian keuangan negara akibat perbuatan Fitria mencapai Rp1.975.257.330. Agustinus menambahkan bahwa penahanan ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Maluku untuk menindak tegas kasus korupsi, terutama yang merugikan keuangan negara.

​Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Fitria langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Perempuan. Saat digiring ke mobil tahanan Kejati Maluku, ia terlihat mengenakan rompi merah khas tahanan dan masker, dengan kedua tangan terborgol.

​Proses hukum selanjutnya akan terus berjalan untuk mengungkap lebih jauh peran tersangka dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Reporter : Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *