Ratusan warga Desa Wonorejo Kecamatan Pagerwojo mendatangi balai desa Menyerahkan berkas kepada pendamping hukum / Sunari ajttv.com
TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Kesabaran ratusan warga Desa Wonorejo, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, habis setelah menderita akibat kerusakan jalan lingkar Waduk Wonorejo sepanjang 22 kilometer selama 24 tahun tanpa perbaikan. Masyarakat yang menamakan diri Wonorejo 212 (Loro Siji Loro Kabeh) kini secara resmi menempuh jalur hukum.
Hari ini sekitar 100 warga Wonorejo memenuhi Balai Desa setempat untuk menyaksikan dan berpartisipasi dalam penyerahan dokumen surat pengaduan resmi kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI).
Aksi konsolidasi warga ini menunjukkan keseriusan dan soliditas dalam menghadapi masalah infrastruktur. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan LPK-RI dari berbagai wilayah.
Tuntutan Perbaikan dan Harapan Pendampingan Hukum
Koordinator Lapangan Wonorejo 212, Rahmat Putra Perdana, menyampaikan pentingnya persatuan warga. “Harapan saya agar masyarakat tetap solid, kompak, dan bersatu berjuang bersama tanpa terkotak-kotak untuk mengawal Perjuangan Jalan Lingkar Waduk Wonorejo ini. Ini adalah perjuangan kita semua,” tegas Rahmat.
Warga Wonorejo, diwakili oleh Beni, menyampaikan terima kasih atas kesediaan LPK-RI untuk turun tangan. “Harapan kami dan masyarakat, dengan adanya pendampingan Hukum LPK-RI ini, permasalahan yang diderita masyarakat, khususnya Wonorejo, dapat segera diatasi,” ujar Beni, menekankan kebutuhan mendesak akan intervensi hukum.
Acara penyerahan dokumen ini berjalan tertib, dengan fokus utama pada koordinasi legal dan penguatan semangat perjuangan. Kegiatan ini juga mendapat pendampingan keamanan dari aparat gabungan, termasuk Polres Tulungagung, Kodim Tulungagung, Polsek Pagerwojo, dan Koramil Pagerwojo, menjamin proses berlangsung aman dan lancar. Dengan langkah ini, perjuangan masyarakat Wonorejo selama dua dekade lebih kini resmi berlanjut ke ranah hukum.
Reporter : Sunari