Sejumlah pengurus PMII Blitar saat menyampaikan pernyataan sikap pada Sabtu, 27 September 2025. (Foto: PMII Blitar)
BLITAR, AJTTV.COM – Keputusan Polres Kediri menahan dua aktivis mahasiswa, termasuk mantan Ketua PC PMII Kediri 2023/2024, Saiful Amin (Sam Oemar), menuai kecaman keras dari Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Blitar Raya. PC PMII Blitar menilai penetapan tersangka dan penahanan tersebut mencederai semangat demokrasi dan kebebasan berekspresi mahasiswa.
Saiful Amin dan rekannya, Shelfin Bima, kini menjadi sorotan publik setelah dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara, buntut kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus lalu di Kediri.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di Sekretariat PMII Blitar, Sekardangan Kanigoro, pada 27 September 2025, PC PMII Blitar menegaskan bahwa aksi para aktivis adalah bentuk kekecewaan murni terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap tidak pro-rakyat, serta maraknya tindakan represif aparat, termasuk insiden tewasnya driver ojek online Affan Kurniawan.
”Orasi-orasi yang disampaikan aktivis adalah ekspresi kritik sosial, namun justru dipahami sebagai pelanggaran hukum dengan pasal penghasutan,” bunyi pernyataan resmi yang dibacakan.
Empat Poin Tuntutan Utama
Kecaman keras ini diwujudkan dalam empat poin tuntutan utama yang ditujukan kepada aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat:
- Mendesak Penangguhan Penahanan: Mendesak Polres Kediri segera mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Saiful Amin dan Shelfin Bima.
- Kecam Tindakan Represif: Mengecam keras tindakan represif dan penjemputan paksa aparat yang dianggap melanggar HAM serta mengancam konstitusi.
- Solidaritas Mendesak: Mengajak seluruh masyarakat, khususnya mahasiswa dan kader PMII, untuk menunjukkan solidaritas dalam mengawal kasus ini hingga tuntas.
- Proses Hukum Transparan: Menuntut aparat penegak hukum memastikan proses hukum berlangsung transparan, objektif, dan akuntabel.
Ketua PC PMII Blitar, M. Riski Fadila, didampingi Sekretaris Alex Cahyono, menegaskan komitmen mereka untuk melawan kriminalisasi gerakan moral.
“Gerakan mahasiswa adalah gerakan moral. Kami tidak akan diam ketika keadilan diinjak-injak,” tegas Riski, menandaskan bahwa perjuangan mahasiswa tidak boleh dibungkam dengan ancaman pidana. Aksi ini menjadi sinyal bahwa gelombang protes atas penahanan aktivis di Kediri akan meluas.