Terdakwa Achmad Firdil Akbar, Sobirin Amin, dan Hasan, menjalani sidang agenda saksi dan pemeriksaan , diruang Sari 2 PN Surabaya secara Offline.
SURABAYA, AJTTV.COM – Kisah tragis pembunuhan berencana terhadap Munif Hariyanto memasuki babak krusial. Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menjadi saksi bisu, Senin (29/9/2025), saat digelarnya sidang lanjutan dengan menghadirkan saksi kunci: Kiptyah, istri dari almarhum Munif Hariyanto.
Tiga terdakwa—Achmad Firdil Akbar, Sobirin Amin, dan Hasan—hadir secara langsung untuk mendengarkan kesaksian yang dapat memberatkan mereka. Kasus ini, yang berawal dari sengketa utang, berakhir dengan penusukan fatal yang menggemparkan warga Surabaya.
Kesaksian Mengharukan Istri Korban
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hajita Nurcahyo, menjadikan Kiptyah sebagai saksi utama untuk mengungkap motif dan detik-detik mengerikan yang menimpa suaminya. Kehadiran Kiptyah di kursi saksi membawa dimensi emosional yang kuat ke dalam persidangan, di mana ia diharapkan dapat mengurai benang merah pertikaian utang yang memicu aksi sadis para terdakwa.
Fokus kesaksian Kiptyah tidak hanya pada kronologi kejadian, tetapi juga pada latar belakang perselisihan keuangan antara korban dan para terdakwa. Publik menantikan rincian mengenai seberapa besar utang yang memicu para terdakwa nekat merencanakan dan mengeksekusi pembunuhan tersebut.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Kasus ini disidangkan sebagai pembunuhan berencana, yang menunjukkan adanya niat jahat dan persiapan matang sebelum aksi penusukan dilakukan. Hal ini dapat menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya jauh lebih berat, bahkan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Persidangan hari ini menjadi penentu penting dalam upaya penegakan keadilan bagi Munif Hariyanto. Kesaksian yang jujur dan detail dari Kiptyah diharapkan dapat memperkuat dakwaan JPU dan memastikan para pelaku mendapatkan ganjaran setimpal atas perbuatan keji yang dipicu oleh sengketa utang tersebut. Sidang akan.
Reporter : Kuswanto