Scroll untuk baca artikel
BERITA NASIONALBERITA TERBARU

KPK Resmi Tahan Empat Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

63
×

KPK Resmi Tahan Empat Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Sebarkan artikel ini

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat menunjukkan empat dari 21 tersangka kasus dana hibah Jawa Timur, (kiri-kanan) yakni pihak swasta dari Blitar Jodi Pradana Putra, pihak swasta dari Tulungagung Wawan Kristiawan, anggota DPRD Jatim Hasanuddin, dan mantan Kepala Desa dari Tulungagung Sukar, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025)/ Rukiyanto ajttv.com

JAKARTA, AJTTV.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi terkait pemberian dan penerimaan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2019-2022.

​Pada Kamis, 2 Oktober 2025, KPK resmi menahan empat tersangka baru dari pihak pemberi suap kepada mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.

​Empat Tersangka Pemberi yang Ditahan

​Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, mengumumkan penahanan empat individu, yaitu:

  1. ​Hasanuddin (HAS): Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 (sebelumnya swasta) dari Kabupaten Gresik.
  2. ​Jodi Pradana Putra (JPP): Pihak swasta dari Kabupaten Blitar.
  3. ​Sukar (SUK): Mantan Kepala Desa di Kabupaten Tulungagung.
  4. ​Wawan Kristiawan (WK): Pihak swasta dari Tulungagung.

​Keempatnya akan menjalani masa penahanan 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 2 hingga 21 Oktober 2025, di Rutan Cabang KPK Merah Putih. Sementara itu, satu tersangka lain, A. Royan (AR), meminta penjadwalan ulang pemeriksaan karena alasan kesehatan.

​Pengembangan Kasus: 21 Orang Ditetapkan Tersangka

​Perkara ini merupakan pengembangan signifikan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022, yang sebelumnya menjerat Sahat Tua P. Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024.

​Berdasarkan serangkaian penyelidikan dan kecukupan alat bukti, KPK kini telah menetapkan total 21 orang sebagai tersangka dalam kasus mega-korupsi dana hibah Jatim ini, yang terbagi menjadi kelompok penerima dan pemberi suap.

​Daftar Tersangka Penerima Suap (4 Orang):

​Kasus ini melibatkan pucuk pimpinan legislatif Jatim, dengan empat orang yang ditetapkan sebagai penerima suap:

  • ​Kusnadi: Ketua DPRD Jatim.
  • ​Anwar Sadad: Wakil Ketua DPRD Jatim.
  • ​Achmad Iskandar: Wakil Ketua DPRD Jatim.
  • ​Bagus Wahyudiono: Staf dari Anggota DPRD Jatim (atau pihak swasta).

​Daftar Tersangka Pemberi Suap (17 Orang):

​Kelompok pemberi suap mencapai 17 orang yang berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur, termasuk anggota DPRD, mantan kepala desa, dan pihak swasta:

  • ​Mahud (Anggota DPRD Jatim 2019-2024).
  • ​Fauzan Adima (Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang 2019-2024).
  • ​Jon Junaidi (Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo 2019-2024).
  • ​Moch. Mahrus (Swasta di Kabupaten Probolinggo, kini Anggota DPRD Jatim 2024-2029).
  • ​Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, Wawan Kristiawan, dan A. Royan (yang baru ditahan/dijadwal ulang pemeriksaannya).
  • ​Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, Abdul Motollib (Swasta dari Kabupaten Sampang).
  • ​Ra. Wahid Ruslan, Mashudi (Swasta dari Kabupaten Bangkalan).
  • ​M. Fathullah, Achmad Yahya (Swasta dari Kabupaten Pasuruan).
  • ​Ahmad Jailani (Swasta dari Kabupaten Sumenep).

​Para tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memproses seluruh pihak yang terlibat.

Reporter : Rukiyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *