Scroll untuk baca artikel
BERITA KRIMINALBERITA TERBARU

Lima Maling Udang Tambak Situbondo Dibekuk, Kerugian Perusahaan Capai Rp 40 Juta

22
×

Lima Maling Udang Tambak Situbondo Dibekuk, Kerugian Perusahaan Capai Rp 40 Juta

Sebarkan artikel ini

Polisi saat nemeriksa lima tersangka, masing-masing berinisial FA (28), MRF (22), ALG (25), JH (25), dan MH (24). (Foto : Humas Polres Situbondo)

SITUBONDO, AJTTV.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo berhasil mengungkap jaringan pencurian udang yang beraksi di sebuah tambak milik perusahaan di Desa Landangan, Kecamatan Kapongan. Sebanyak lima pelaku diamankan, setelah aksi pencurian berulang mereka terendus. Diperkirakan, kerugian yang ditanggung pihak perusahaan akibat ulah para pelaku mencapai Rp 40 juta.

​Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, dalam konferensi pers pada Jumat (3/10/2025), menjelaskan bahwa terbongkarnya kasus ini bermula dari kecurigaan teknisi tambak.

​”Teknisi tambak melapor karena hasil panen yang mereka dapatkan tidak sesuai dengan estimasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan adanya jala yang tersembunyi, diduga kuat digunakan untuk mencuri udang,” jelas AKP Agung Hartawan.

​Beraksi Setiap Petang dengan Peran Berbeda

​Lima tersangka yang berhasil diringkus adalah FA (28), MRF (22), ALG (25), JH (25), dan MH (24). Mereka diketahui memiliki tugas yang terstruktur dalam melancarkan aksinya.

​AKP Agung merinci, para pelaku memiliki peran berbeda-beda, mulai dari ada yang bertugas menjala udang di petak tambak, mengemas hasil curian ke dalam karung, hingga mengawasi situasi di sekitar lokasi untuk memastikan tidak ada pekerja lain yang melihat.

​Aksi pencurian ini dilakukan hampir setiap hari, tepatnya pada pukul 18.00 WIB hingga 18.30 WIB, waktu di mana kondisi tambak sudah sepi dari aktivitas pekerja.

​”Modusnya sederhana, hanya menggunakan jala. Udang hidup yang berhasil mereka tangkap kemudian disimpan dalam karung. Meski terlihat sepele, karena dilakukan terus-menerus, kerugian yang ditimbulkan menjadi sangat besar bagi perusahaan,” tambahnya.

​Sebagai barang bukti, penyidik menyita satu buah jaring dan satu buah jala yang digunakan para tersangka untuk menjarah udang.

​Kelima pelaku saat ini sudah mendekam di tahanan Mapolres Situbondo. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 jo Pasal 64 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang Dilakukan Secara Berkelanjutan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

​”Kami berkomitmen untuk memproses seluruh pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup Agung.

Reporter : Yuli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *