Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

BNNK Surabaya Tegaskan Tiga Skema Biaya Rehabilitasi: Gratis untuk Rawat Jalan, Berbayar di Swasta, dan Solusi Gratis Rawat Inap Negara

13
×

BNNK Surabaya Tegaskan Tiga Skema Biaya Rehabilitasi: Gratis untuk Rawat Jalan, Berbayar di Swasta, dan Solusi Gratis Rawat Inap Negara

Sebarkan artikel ini

Seluruh pelayanan rehabilitasi rawat jalan (outpatient program) di BNNK Surabaya tidak dipungut biaya sepeser pun (GRATIS).

SURABAYA, AJTTV.COM – Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya, Kombes Pol Heru Prasetyo, S.I.K., M.Hum., angkat bicara untuk mengklarifikasi keraguan publik terkait biaya rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba. Kombes Pol Heru memaparkan tiga skema pembiayaan yang diatur oleh BNN, menegaskan komitmen negara dalam menjamin hak pemulihan tanpa terkendala biaya, terutama bagi yang tidak mampu.

​Penjelasan ini disampaikan mengingat tingginya kekhawatiran masyarakat, khususnya keluarga penyalahguna, mengenai potensi biaya mahal dalam proses rehabilitasi yang seringkali merupakan rekomendasi hukum.

​”Masyarakat tidak perlu khawatir. Kami di BNNK Surabaya sangat berkomitmen untuk memastikan akses pemulihan yang seadil-adilnya. Ada mekanisme pembiayaan yang diatur, mulai dari yang gratis ditanggung negara hingga yang berbayar di lembaga swasta,” ujar Kombes Pol Heru pada Minggu (26/10).

​Tiga Pilar Skema Biaya Rehabilitasi BNNK Surabaya

​Kombes Pol Heru menguraikan tiga poin kunci yang menjadi landasan kebijakan BNN dalam layanan rehabilitasi di wilayah kerjanya:

​1. Layanan Rawat Jalan di BNNK Surabaya: Mutlak Gratis

​Kombes Pol Heru dengan tegas menyatakan bahwa seluruh pelayanan rehabilitasi rawat jalan (outpatient program) di BNNK Surabaya tidak dipungut biaya sepeser pun (GRATIS).

​Layanan ini mencakup konseling, terapi perilaku kognitif (CBT), dan dukungan psikososial, ditujukan bagi klien dengan tingkat kecanduan ringan hingga sedang. Biaya operasional, gaji konselor, dan fasilitas didanai penuh oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

​”Ini adalah kebijakan negara untuk menjamin hak pemulihan. Baik yang melapor sukarela (voluntary) maupun yang merupakan rekomendasi dari Asesmen Terpadu (compulsory) pasca-penangkapan, semuanya berhak atas layanan ini tanpa biaya,” tegasnya.

​2. Rawat Inap di Lembaga Komponen Masyarakat: Berbayar

​Skema biaya akan berubah ketika klien membutuhkan layanan rawat inap (inpatient program), yang direkomendasikan untuk kecanduan tingkat berat dan membutuhkan pengawasan 24 jam.

​Untuk rehabilitasi rawat inap yang diselenggarakan di Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (swasta/yayasan), Kombes Pol Heru menjelaskan biayanya berbayar dan disesuaikan dengan standar masing-masing lembaga. Lembaga ini merupakan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang bermitra dengan BNN namun beroperasi berdasarkan skema pembiayaan mandiri.

​”Standar biaya di setiap lembaga rehabilitasi swasta ini bervariasi. Keluarga penyalahguna disarankan untuk aktif melakukan riset dan konfirmasi langsung ke lembaga terkait untuk transparansi biaya,” tambahnya.

​3. Solusi Rawat Inap Gratis bagi Klien Tidak Mampu: Rujuk ke BNN Pusat

​Sebagai solusi bagi klien yang wajib menjalani rawat inap namun tergolong tidak mampu secara finansial, BNN telah menyediakan jalur alternatif yang sepenuhnya ditanggung negara.

​”Jika Tersangka atau Klien tidak mampu membayar, maka bisa dirujuk ke Lembaga Rehabilitasi milik Pemerintah, seperti Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor,” kata Kombes Pol Heru.

​Proses rehabilitasi rawat inap di Balai Besar BNN ini, mulai dari detoksifikasi hingga program pemulihan sosial, sepenuhnya GRATIS dan didanai oleh Anggaran BNN Pusat.

​Kesimpulannya, BNN menjamin bahwa layanan rehabilitasi dasar, baik rawat jalan di tingkat kota maupun rawat inap di Balai Besar Rehabilitasi BNN Pusat, adalah layanan gratis. Layanan berbayar hanyalah opsi di lembaga swasta bagi mereka yang memilih fasilitas tertentu. Transparansi ini diharapkan menghilangkan kekhawatiran masyarakat dan memperkuat upaya pemulihan narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *