Forum Zakat (FOZ) resmi membuka rangkaian “Zakat Goes To Campus (ZGTC)” Chapter Jakarta di Fakultas Hukum Universitas Indonesia( Susanto ajttv.com)
DEPOK, AJTTV.COM – Gerakan zakat di Indonesia mengambil langkah maju yang signifikan dengan memasuki jantung akademik. Forum Zakat (FOZ) resmi membuka rangkaian “Zakat Goes To Campus (ZGTC)” Chapter Jakarta di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), menandai kolaborasi strategis yang bertujuan memperkuat tata kelola zakat melalui kajian hukum, riset, dan literasi sosial.
Acara yang dipusatkan di Auditorium Djokosoetono ini bukan sekadar seminar, melainkan momentum pernikahan antara praktik filantropi dan kepakaran hukum. Puncak pembukaan ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara FOZ dan FH UI.
Akademisi Hukum: “Juru Kunci” Regulasi Zakat
Kehadiran Dirjen Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Dirzawa) Kementerian Agama RI, Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghofur, mempertegas peran sentral akademisi hukum.
“Kalau berkaitan dengan hukum, pasti orang hukum yang ahli dalam bidang regulasi,” tegas Prof. Waryono. Ia menyoroti bahwa kebijakan zakat yang efektif harus lahir dari kajian akademik yang kuat, bukan sekadar keputusan birokrasi, agar mampu menciptakan kesejahteraan yang berkelanjutan.
Prof. Waryono juga secara khusus meminta perhatian terhadap para amil zakat di lapangan, yang ia sebut sebagai key person dalam ekosistem zakat, namun belum terdata secara tetap oleh pemerintah.
Zakat Sebagai Gerakan Intelektual
Agus Budiyanto, Direktur Eksekutif Forum Zakat, menjelaskan bahwa ZGTC adalah upaya literasi zakat nasional yang menargetkan 10 wilayah kampus. Setelah Surabaya, Jakarta menjadi chapter kedua yang didorong untuk mengubah persepsi.
“Zakat bukan hanya ibadah, tetapi juga alat distribusi kekayaan untuk menciptakan keadilan sosial,“ ujar Agus. Ia mengajak mahasiswa hukum untuk melihat zakat sebagai instrumen hukum dan nilai Islam yang dapat digunakan untuk membela masyarakat kecil dan terlibat aktif dalam kegiatan kerelawanan.
Menanggapi tantangan ini, Dr. Parulian Paidi Aritonang, Dekan FH UI, menegaskan komitmen kampusnya. Ia memperkenalkan Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam (LKIHI) yang siap menjadi pusat riset untuk mengkaji isu hukum Islam dan pengelolaan zakat.
“Melalui riset, pengabdian, dan publikasi ilmiah… kami ingin hukum Islam menjadi lebih relevan dengan kebutuhan zaman,” kata Dr. Parulian, menunjukkan kesiapan FH UI membantu menyempurnakan sistem zakat di Indonesia.
Menguji Ranah Hukum Penyelewengan Dana Filantropi
Rangkaian ZGTC Chapter Jakarta tak berhenti pada penandatanganan. Seminar Hukum bertema “Quo Vadis Ranah Penyelesaian Penyelewengan Dana Filantropi Islam” menjadi panggung diskusi yang sangat relevan.
Dr. Achmad Cholil, Hakim sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Agama Bekasi, membedah tantangan penyelesaian sengketa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di ranah hukum positif dan keagamaan. Hal ini menggarisbawahi bahwa tata kelola zakat yang profesional harus siap menghadapi implikasi hukum dan menjaga akuntabilitas.
Kegiatan ini ditutup dengan kesepakatan bahwa sinergi antara akademisi, pemerintah, dan lembaga zakat adalah kunci agar gerakan zakat di Indonesia bertransformasi dari sekadar filantropi menjadi gerakan intelektual dan sosial yang berkelanjutan.












