Scroll untuk baca artikel
OPINI

KELALAIAN SOPIR BUS, TANGGUNG JAWAB PO BUS 

7
×

KELALAIAN SOPIR BUS, TANGGUNG JAWAB PO BUS 

Sebarkan artikel ini

Oleh : Hery Widodo

Kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua pengendara motor barusan terjadi di depan SPBU Rejoagung Tulungagung. Seperti nasib naas yang menimpa pengendara sepeda motor yang tewas tersapu Bus Harapan Jaya. Tabrakan maut ini terjadi pada Kum’at, tanggal 31 Oktober 202, saat sepeda motor akan memasuki SPBU Rejoagung.

Dari arah yang sama, motor yang dikendarai tiba-tiba disapu Bus Harapan Jaya yang tengah melaju dengan kecepatan tinggi mengakibatkan dua pengendara sepeda motor meninggal dunia dan seorang pengendara yang lain mengalami luka cukup serius. Sementara sepeda motor yang dikendarai mengalami rusak berat.

Apakah sang supir bisa dijatuhi pidana karena kelalaian yang mengakibatkan matinya seseorang sesuai Pasal 62 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan?!

Selain itu, Ahli Waris Korban dapat melakukan gugatan ganti kerugian secara perdata ke Pengadilan Negeri Tulungagung. Gugatan ditujukan kepada perusahaan PO Bus Harapan Jaya, Pemilik PO Bus Harapan Jaya, dan tentunya sang supir yang mengemudikan Bus Harapan Jaya. Ahli Waris Korban bisa menilai PO Bus dan Pemilik Bus dan yang mengemudikan Bus Harapan Jaya yang menyapu sepeda motor dari arah yang sama hingga tewas dan luka berat merupakan bentuk PERBUATAN MELAWAN HUKUM.

Selain melanggar marka jalan dan batas kecepatan, perbuatan itu bentuk ketidakhatian-hatian sang supir yang melanggar Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUHPer. Karenanya, Ahli Waris Korban dapat menuntut ganti kerugian materil dan immaterial. Yakni, kerugian materiil berupa kerusakan motor, penguburan, dan biaya pengasuhan dan pendidikan (jika Korban memiliki anak) serta kerugian immateriil.

“PO Bus dan Pemilik Bus bertanggung jawab atas kerugian materiil sebagai akibat kelalaian menjalankan perusahaan angkutan umum yang dikemudikan sang Supir yang menjadi tanggung jawabnya, sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian dan luka parah.

Saya berpendapat terdapat hubungan hukum antara PO Bus dan sang supir karena penghasilan sang supir atas dasar perintah dari PO Bus Harapan Jaya. Kesalahan sang supir menabrak Korban dinilai tidak terlepas dari kesalahan PO Bus Harapan Jaya. Sebab, peristiwa tabrakan itu saat sang supir menjalankan perintah PO Bus Harapan Jaya.

Merujuk Pasal 1367 KUHPer telah menentukan majikan bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh bawahannya dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Selain itu, Pasal 234 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita penumpang, pemilik barang, dan atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi.

Sang supir telah melakukan perbuatan pidana yang mengakibatkan orang meninggal, sehingga PO Bus dan Pemilik Bus dianggap pula melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang menyebabkan kerugian para Korban.

Tuntutan ganti kerugian materii bisal tidak seluruhnya dikabulkan, jika tidak ada bukti yang jelas mengenai kerugian yang telah dikeluarkan oleh Ahli Waris Korban akibat kecelakaan tersebut.

Hal yang sangat manusiawi jika Ahli Waris Korban merasa stres berkepanjangan akibat kematian Korban dan tak sebanding (etis) jika nyawa harus diganti dengan uang berapapun besarnya. Lagipula, tabrakan yang mengakibatkan meninggalnya Korban telah “dibayar” dengan dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *