Scroll untuk baca artikel
BERITA KRIMINALBERITA TERBARU

OPERASI TIGA BULAN: Polres Tulungagung Gulung 41 Tersangka Narkoba, Hampir Setengah Kilo Sabu Disita!

27
×

OPERASI TIGA BULAN: Polres Tulungagung Gulung 41 Tersangka Narkoba, Hampir Setengah Kilo Sabu Disita!

Sebarkan artikel ini

Polisi berhasil mengungkap total 36 kasus dengan mengamankan 40 tersangka, termasuk tiga orang residivis kasus Narkoba ( Anang Yulianto ajttv.com)

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba. Dalam kurun waktu efektif tiga bulan, mulai Agustus hingga November 2025, polisi berhasil mengungkap total 36 kasus dengan mengamankan 40 tersangka, termasuk tiga orang residivis.

​Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, saat menyampaikan hasil ungkap kasus tersebut, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen serius Polres untuk menjaga Tulungagung bebas dari ancaman barang haram.

​Dominasi Kasus Narkotika dan Ribuan Pil Berbahaya

​Dari 36 kasus yang diungkap, mayoritas didominasi oleh peredaran Narkotika (24 kasus) dan Obat Keras Berbahaya/Okerbaya (11 kasus), ditambah 1 kasus Psikotropika. Tersangka yang dibekuk terdiri dari 39 laki-laki dan 1 perempuan.

​Barang bukti yang disita menunjukkan skala peredaran yang masif, dengan nilai fantastis, ​​Sabu-sabu dengan berat total mencapai 375,08 gram,1 Butir Pil Ekstasi, ​Obat Keras Berbahaya, ​9.990 Butir Pil Double L dan ​Psikotropika ​Total 520 butir, termasuk 507 butir Alprazolam, 10 butir Clonazepam, dan jenis lainnya.

​Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 3.539.000 serta 8 unit sepeda motor dan 14 buah timbangan digital yang digunakan sebagai alat pendukung kejahatan.

​Tiga Residivis Kembali Terjerat Hukum

​Salah satu sorotan utama dalam pengungkapan kali ini adalah tertangkapnya kembali tiga orang residivis dalam kasus yang berbeda. Mereka adalah Bambang Wahyu alias Kumplung (23), yang berdomisili di Rejoagung, Kedungwaru Bintang Mahardhika alias Ocol (29), dari Kelurahan Kutoanyar dan Andri Kalias Jabrik (41), asal Ngunut.

​”Tertangkapnya residivis ini menunjukkan bahwa rantai peredaran narkoba terus bergerak. Kami tidak akan pernah mengendurkan pengawasan dan akan memproses semua pelaku, terutama residivis ini, dengan tuntutan maksimal,” tegas AKBP Taat Resdi, Rabu.

​Kapolres mengimbau agar semua elemen masyarakat, termasuk tokoh agama dan orang tua, ikut berperan aktif dalam mengawasi lingkungan guna membentengi generasi muda dari bahaya narkoba. Kasus-kasus ini kini tengah dipersiapkan menuju Tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *