Scroll untuk baca artikel
BERITA KRIMINALBERITA TERBARU

Geger Trenggalek! Dua Pemuda Terancam Hukuman Mati Gegara Senpi Rakitan Ilegal, Transaksi Senilai 12 Juta Terungkap!

11
×

Geger Trenggalek! Dua Pemuda Terancam Hukuman Mati Gegara Senpi Rakitan Ilegal, Transaksi Senilai 12 Juta Terungkap!

Sebarkan artikel ini

Dua pemuda asal Trenggalek MAT warga Kelurahan Sumbergedong dan MM warga Desa Salamrejo, Kecamatan Karangan kedapatan memiliki dan menyimpan senjata api (senpi) rakitan ilegal (Ayu Np ajttv.com)

TRENGGALEK, AJTTV.COM – Dua pemuda asal Trenggalek, berinisial MAT warga Kelurahan Sumbergedong dan MM warga Desa Salamrejo, Kecamatan Karangan, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan memiliki dan menyimpan senjata api (senpi) rakitan ilegal. Kasus ini menjadi sorotan tajam karena ancaman hukuman yang menanti keduanya tidak main-main: hukuman mati atau penjara seumur hidup!

​Transaksi 12 Juta Terbongkar

​Fakta mengejutkan terungkap dalam konferensi pers yang digelar Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, pada Jumat (7/11) siang ini di Mapolres Trenggalek.

​”Dua orang tersebut, MAT dan MM diamankan berikut senjata api rakitan lengkap dengan magazine dan amunisi,” ungkap Kapolres.

​Modus kepemilikan senpi ilegal ini ternyata sudah berlangsung sejak lama. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pada tahun 2018, saat masih bekerja di Tarakan, Kalimantan Utara, tersangka MAT mentransfer uang senilai Rp 12 juta kepada MM untuk dicarikan airsoft gun.

​Namun, seminggu kemudian MM justru mengirimkan foto senjata api rakitan melalui WhatsApp yang kemudian disetujui oleh MAT.

​Senpi Disamarkan sebagai Sparepart Motor

​Awal tahun 2019, menjelang kepulangannya ke Trenggalek, MAT meminta MM mengirimkan senpi rakitan tersebut ke alamat tantenya di Tasikmalaya, Jawa Barat.

​“Dalihnya memesan sparepart motor dari temannya untuk dikirim ke alamat tersebut dan meminta agar ditaruh di kamar tidur rumah tersangka yang berada di Kelurahan Sumbergedong, Trenggalek,” imbuh Kapolres.

Penyamaran ini dilakukan untuk menghindari kecurigaan saat pengiriman.

​Diciduk Polisi, Terancam UU Darurat

​Pelarian kedua pemuda ini berakhir pada hari Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Petugas Unit Opsnal Satreskrim Polres Trenggalek berhasil menciduk tersangka MAT dan mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan beserta magazine dan 1 butir amunisi.

​Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12/DRT/1951 yang mengatur tentang kepemilikan senjata api ilegal.

​“Ancaman hukuman untuk tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12/DRT/1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman pidana penjara selama 20 tahun,” pungkasnya.

​Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang berniat memiliki atau menyimpan senjata api secara ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *