Scroll untuk baca artikel
BERITA KRIMINALBERITA TERBARU

Berantas Premanisme Jalanan: Empat Pelaku Penyerangan Acak di Prigi Trenggalek Diciduk!

2
×

Berantas Premanisme Jalanan: Empat Pelaku Penyerangan Acak di Prigi Trenggalek Diciduk!

Sebarkan artikel ini

Ilustrasi penganiayaan

TRENGGALEK, AJTTV.COM – Aksi premanisme dan kejahatan jalanan yang meresahkan pengguna jalan di Trenggalek berhasil dihentikan setelah Satreskrim Polres Trenggalek meringkus empat pelaku penganiayaan brutal. Keempat pelaku, yang diidentifikasi sebagai Indra Fajar, Susianto, Yogi, dan Rifai, ditangkap atas dugaan melakukan penyerangan acak tanpa motif jelas di Desa Prigi, Kecamatan Watulimo.

​Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, menegaskan bahwa aksi kekerasan ini dilakukan secara membabi buta terhadap pengguna jalan yang melintas, menandakan adanya gangguan ketertiban umum yang serius.

Kronologi Mencekam di Dini Hari

​Menurut keterangan Kapolres, kejadian berlangsung pada Jumat dini hari (27/6/2025) sekitar pukul 04.30 WIB di simpang tiga jalan raya Desa Prigi.

​Korban pertama, Ilham Pratama dan rekan-rekannya, terpaksa berhenti lantaran menemukan batang kayu sengaja melintang di tengah jalan. Saat itulah, para pelaku tiba-tiba muncul dan langsung menyerang korban dengan batang kayu, memukuli tubuh dan punggung mereka secara brutal.

​Tidak lama berselang, korban lain bernama Boniran mengalami nasib serupa. Ketika ia mencoba menyingkirkan kayu yang melintang, ia dilempari batu. Beruntung lemparan pertama luput, namun lemparan susulan mengenai gerobak yang ia bawa. Boniran berhasil menyelamatkan diri dan segera melaporkan insiden mencekam tersebut ke Polsek Watulimo.

Motif Acak dan Ancaman Hukuman Berat

​AKBP Ridwan Maliki memastikan bahwa tidak ada hubungan atau permasalahan sebelumnya antara para pelaku dan korban. Para pelaku juga dipastikan tidak berada di bawah pengaruh minuman keras saat melancarkan aksinya.

​”Pelaku secara acak berusaha untuk mengganggu orang-orang yang lewat di jalan tersebut,” tegas Maliki, Sabtu (8/11/2025) menyoroti motif keisengan brutal yang membahayakan publik.

​Atas perbuatan kekerasan yang mengakibatkan trauma dan luka bagi korban ini, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 Subsider Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.

​Penangkapan ini merupakan komitmen Polres Trenggalek dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta mengirim pesan keras bahwa segala bentuk premanisme dan kejahatan jalanan tidak akan ditoleransi di wilayah hukum Trenggalek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *