Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Sidang Pengeroyokan di PN Tulungagung Memanas: Pengacara Toni-Udin Tuding Visum Ganda Meragukan, Minta Kliennya Dibebaskan

8
×

Sidang Pengeroyokan di PN Tulungagung Memanas: Pengacara Toni-Udin Tuding Visum Ganda Meragukan, Minta Kliennya Dibebaskan

Sebarkan artikel ini

Sidang lanjutan kasus dugaan pengeroyokan yang menjerat Toni Karsiyo dan Muhammad Syaifudin alias Udin ( Anang Ajttv.com)

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Ruang Cakra Pengadilan Negeri Tulungagung kembali memanas dalam sidang lanjutan kasus dugaan pengeroyokan yang menjerat Toni Karsiyo dan putranya, Muhammad Syaifudin alias Udin. Setelah dituntut 1 tahun 6 bulan penjara berdasarkan Pasal 170 KUHP, tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin oleh Sasongko dan Partner, menyampaikan pembelaan (pledoi) yang menyoroti sejumlah kejanggalan fundamental, terutama terkait keabsahan bukti visum.

​Dalam pembelaannya pada Senin (10/11/2025), Sasongko menegaskan adanya praktik tidak lazim berupa penerbitan dua visum definitif untuk kasus yang sama, sebuah kondisi yang ia sebut “tidak elok.” Visum pertama, yang dilakukan saksi korban Supri Kurniawan hanya berselang satu jam setelah dugaan pengeroyokan pada 6 Desember 2024, secara mengejutkan hanya menunjukkan luka lecet pada lengan kiri.

​Temuan ini sangat kontras dengan kronologi yang disampaikan korban di mana ia mengklaim telah dianiaya, dibekap, dan dipukul di area kepala, rahang, dan wajah hingga beberapa kali. Sasongko bahkan secara terang-terangan menduga bahwa kasus ini merupakan “jebakan” karena tidak ditemukannya luka serius yang sesuai dengan klaim kekerasan tersebut.

​Kejanggalan semakin diperkuat dengan adanya visum kedua yang baru diterbitkan pada Februari 2025, atau sekitar 60 hari setelah kejadian. Jeda waktu yang terlalu lama ini membuat hasil visum kedua, yang digunakan untuk memperkuat tuntutan jaksa, menjadi sangat meragukan. Menurut kuasa hukum, dokter yang melakukan pemeriksaan pun telah memberikan keterangan di persidangan yang menguatkan keraguan atas hasil visum tersebut akibat jarak waktu yang jauh.

​Selain masalah visum, kubu terdakwa juga meragukan kesaksian dari dua saksi korban yang disebutnya sebagai saksi pesanan. Kedua saksi tersebut diketahui tidak menyaksikan langsung peristiwa pengeroyokan, dan bahkan terdapat perbedaan mencolok antara keterangan mereka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan keterangan saat disumpah di persidangan. Perbedaan ini mencakup lokasi kejadian, dari yang semula disebut di halaman rumah korban menjadi di tengah jalan raya, hingga ketidaksesuaian pakaian korban dengan barang bukti yang diamankan polisi.

​Dengan berbagai kejanggalan dan keraguan yang diajukan, Sasongko berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif dan menggunakan nurani. “Kami meminta kasus yang meragukan seperti ini tidak dipaksakan. Saya yakin hakim punya nurani sehingga diputus seadil-adilnya,” pungkasnya, mendesak agar Toni Karsiyo dan putranya divonis bebas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *