Unit Reskrim Polsek Bandung, Polres Tulungagung, berhasil mencokok seorang pemuda yang diduga kuat menjadi pengedar sabu / ist
TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Jaringan peredaran gelap narkotika di Tulungagung kembali mendapat pukulan telak. Unit Reskrim Polsek Bandung, Polres Tulungagung, berhasil mencokok seorang pemuda yang diduga kuat menjadi pengedar sabu kelas teri yang lihai menggunakan modus ‘ranjau’ untuk mendistribusikan barang haramnya.
Pelaku berinisial RNFP (25), yang ironisnya berasal dari Kecamatan Besuki, diamankan pada Jumat (07/11/2025) malam di sebuah kamar kos di Desa Bandung, Kecamatan Bandung. Lokasi yang seharusnya menjadi tempat istirahat justru dijadikan “markas operasional” untuk memaket ulang sabu.
Modus Ranjau: Jual Beli Senyap di Balik Sawah
Penangkapan dramatis ini berawal dari ‘bisikan’ masyarakat yang resah akan maraknya transaksi narkoba di wilayah Bandung. Tanpa membuang waktu, tim Reskrim Polsek Bandung langsung bergerak.
Hasil penyelidikan membongkar modus licik yang digunakan pelaku. RNFP mengakui baru saja mengambil sabu dengan metode ranjau, yaitu meninggalkan dan mengambil paket di lokasi tersembunyi—kali ini di area sawah wilayah Desa Suruhan Lor. Tujuannya jelas: menghindari kontak langsung dan menyulitkan pelacakan. Barang bukti kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil siap edar.
”Pelaku ini memanfaatkan celah agar transaksinya senyap, menggunakan metode ranjau. Tapi keberanian mereka merusak masa depan anak bangsa harus kita hentikan tuntas,” tegas Kapolsek Bandung, AKP Sumaji, Selasa (11/11/2025).
Barang Bukti Bicara: Set Peralatan “Home Industry” Sabu
Saat kamar kos RNFP digerebek, petugas tidak hanya menemukan sabu yang siap dijual, tetapi juga “peralatan tempur” yang mengindikasikan aktivitas pengemasan ulang layaknya industri rumahan.
Di antara barang bukti yang disita adalah timbangan digital, klip-klip kecil untuk memaket, dan bahkan silet. Ini menunjukkan bahwa pelaku tidak sekadar pemakai, tetapi pemain aktif dalam rantai distribusi.
Barang bukti yang diamankan diantaranya 1 unit Timbangan (alat vital pengedar), Uang Tunai Rp 600.000,00 (diduga hasil penjualan) Klip-klip kecil (wadah paket sabu) 1 unit Sepeda Motor Honda Scoopy dan STNK serta Kartu ATM dan dua unit ponsel (alat komunikasi transaksi)
Ancaman Maksimal 20 Tahun Penjara!
RNFP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Pasal ini bukan main-main. RNFP terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun, sebuah konsekuensi berat bagi mereka yang berani bermain api dengan masa depan generasi muda di Tulungagung.
Penangkapan ini menjadi sinyal keras dari Polsek Bandung: Perang terhadap Narkoba di Tulungagung tidak akan pernah surut.












