Scroll untuk baca artikel
BERITA KRIMINALBERITA TERBARU

Pencuri Burung Jalak Nias Asal Kedungwaru Diamankan Warga Sendang Tulungagung

16
×

Pencuri Burung Jalak Nias Asal Kedungwaru Diamankan Warga Sendang Tulungagung

Sebarkan artikel ini

Seorang pria berinisial S (53), warga Desa Winong, Kecamatan Kedungwaru, ditangkap setelah tepergok mencuri seekor burung berkicau jenis Jalak Nias / ist

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Aksi pencurian hewan peliharaan di Kecamatan Sendang, Tulungagung, berhasil digagalkan oleh kesigapan warga setempat dini hari. Seorang pria berinisial S (53), warga Desa Winong, Kecamatan Kedungwaru, ditangkap setelah tepergok mencuri seekor burung berkicau jenis Jalak Nias.

​Peristiwa ini terjadi di emperan rumah korban, DWS (40), di Dusun Tenggong, Desa Talang, Kecamatan Sendang, pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Laporan resmi masuk ke Polsek Sendang beberapa jam setelah kejadian.

​Kronologi Dramatis dan Keterlibatan Saksi

​Kapolsek Sendang, Iptu Daroji, menjelaskan kronologi penangkapan yang melibatkan partisipasi aktif warga. Korban DWS mulanya masih melihat burung Jalak Nias miliknya di teras rumah pada Minggu malam (14/12) pukul 22.00 WIB.

​Namun, suasana tenang berubah sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Korban terbangun setelah diberitahu oleh seorang saksi berinisial AE bahwa burungnya telah dicuri.

​“Saat korban keluar rumah, ia mendapati saksi AE telah mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku (S). Sayangnya, sangkar burung ditemukan tergeletak di seberang jalan, sementara burungnya sudah terlepas,” terang Iptu Daroji, Selasa (16/12/2025).

Warga yang berhasil mengamankan pelaku S kemudian membawanya ke Balai Desa Talang sebelum menghubungi Polsek Sendang. Petugas dengan sigap mendatangi lokasi dan langsung membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Mako Polsek Sendang untuk proses hukum lebih lanjut.

​Kerugian dan Jeratan Hukum

​Akibat kejadian ini, korban DWS mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 330.000,-. Kerugian ini didasarkan pada harga sangkar dan nilai burung tersebut.

​Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu sangkar burung dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio putih tahun 2009 yang digunakan pelaku saat beraksi.

​Iptu Daroji menegaskan bahwa terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

​“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, terutama pada jam-jam rawan, serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami gangguan kamtibmas,” tutup Iptu Daroji.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *