Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Delapan Narapidana Lapas Tulungagung Dapat Kado Natal: Remisi 15 Hari

3
×

Delapan Narapidana Lapas Tulungagung Dapat Kado Natal: Remisi 15 Hari

Sebarkan artikel ini

Delapan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Tulungagung diusulkan menerima kado istimewa Hari Raya Natal 2025 / Doc Lapas Tulungagung

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Sebanyak delapan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Tulungagung diusulkan menerima kado istimewa Hari Raya Natal 2025 berupa remisi khusus 15 hari pengurangan masa pidana.

​Kepala Lapas Klas IIB Tulungagung, Ma’ruf Hadi Prasetyo, memastikan bahwa usulan ini telah diajukan setelah melalui seleksi ketat.

​”Dari total 14 WBP beragama Nasrani yang ada, delapan orang telah memenuhi syarat dan kami usulkan mendapatkan remisi khusus Natal 2025,” ujar Ma’ruf di kantornya, Rabu.

​Persyaratan Ketat dan Status WBP

​Ma’ruf menjelaskan bahwa dari total 621 WBP yang dibina, hanya delapan narapidana yang lolos seleksi penerima remisi Natal tahun ini. Enam WBP Nasrani lainnya belum dapat diusulkan karena terbentur masalah administratif.

Status yang Belum Memenuhi Syarat , ​Dua WBP masih berstatus terpidana dengan berkas belum lengkap dan ​Empat WBP masih berstatus tahanan (belum inkracht) sehingga belum memenuhi ketentuan pengusulan remisi.

Syarat utama untuk mendapatkan remisi mencakup berkelakuan baik, telah menjalani masa hukuman lebih dari enam bulan, dan aktif mengikuti seluruh program pembinaan di dalam lapas.

​Dominasi Kasus Narkotika

​Dari delapan penerima remisi yang diusulkan, mayoritas merupakan narapidana kasus serius. Lima orang adalah narapidana kasus narkotika, sementara tiga orang lainnya terlibat dalam tindak pidana umum.

​Ma’ruf menegaskan bahwa remisi yang diberikan berupa pengurangan masa pidana selama 15 hari.

​”Tidak ada WBP yang langsung bebas pada momen Natal tahun ini,” tegasnya.

​Surat Keputusan (SK) remisi khusus Natal ini dijadwalkan akan diterima dan diserahkan secara simbolis kepada para penerima paling lambat pada Hari H perayaan Natal, sebagai momen apresiasi atas perubahan perilaku mereka selama pembinaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *