JAKARTA, AJTTV.C9M – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji.
Penetapan status tersangka ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan hari ini, Jumat, 9 Januari 2026.
”Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi Prasetyo.
Kendati demikian, KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai jumlah total tersangka yang dijerat dalam kasus ini. Hingga berita ini diturunkan, Gus Yaqut juga belum memberikan komentar resmi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Kerugian Negara Ditaksir Mencapai Rp1 Triliun
Kasus ini mulai disidik oleh KPK sejak 9 Agustus 2025. Pada saat itu, KPK menyampaikan bahwa mereka sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.
Hanya berselang dua hari, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan temuan awal kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1 triliun lebih.
Dalam rangka penyidikan, KPK telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni:
- Yaqut Cholil Qoumas (Mantan Menteri Agama).
- Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (Mantan Staf Khusus pada era Menag Yaqut Cholil).
- Fuad Hasan Masyhur (Pemilik biro penyelenggara haji Maktour).
Sorotan Kuota Tambahan dan Dugaan Pelanggaran UU
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini juga telah menjadi sorotan tajam di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji.
Pansus menduga adanya kejanggalan serius dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, khususnya terkait pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama (Kemenag) diduga membagi kuota tambahan tersebut secara tidak proporsional, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus (perbandingan 50:50).
Pembagian ini disinyalir melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Berdasarkan UU tersebut, kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler.
Pada 18 September 2025, KPK juga menduga keterlibatan sejumlah besar pihak, mencakup 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji dalam kasus yang tengah diselidiki ini.












