APK (25), pemuda asal Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru diringkus tim gabungan Reskrim Polsek Karangrejo dan Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung pada Senin sore (26/01/2026) / Istimewa
TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Pelarian APK (25), pemuda asal Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, berakhir di tangan pihak kepolisian. Tersangka diringkus tim gabungan Reskrim Polsek Karangrejo dan Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung pada Senin sore (26/01/2026), setelah teridentifikasi melakukan serangkaian aksi penjambretan dengan sasaran perempuan di wilayah sepi.
Penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan peristiwa pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang perempuan berinisial NF (24), warga Kecamatan Sendang, pada Minggu dini hari (11/01/2026) di area jalan Dusun Mojogitik, Desa Gedangan.
Modus Operandi: Incar Korban di Jalur Gelap
Kapolsek Karangrejo, AKP Neni Sasongko, menjelaskan bahwa tersangka menggunakan modus membuntuti korban yang berkendara sendirian di jalur yang minim penerangan dan sepi.
”Saat berada di lokasi yang gelap dan sunyi, pelaku langsung memacu kendaraannya dan merampas barang berharga korban secara paksa. Selain kerugian materiil, korban juga mengalami trauma mendalam akibat insiden tersebut,” ujar AKP Neni pada Selasa (27/01/2026).
Penyelidikan Intensif dan Penangkapan
Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta pengumpulan data lidik yang dilakukan secara maraton oleh Unit Reskrim Polsek Karangrejo. Melalui koordinasi lintas sektoral bersama Tim Resmob Macan Agung dan Unit Reskrim Polsek Sendang, petugas berhasil mempersempit ruang gerak pelaku hingga akhirnya mendeteksi keberadaan tersangka di kediamannya.
Saat dilakukan penggerebekan sekitar pukul 15.30 WIB, tersangka APK bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti milik korban yang masih berada dalam penguasaan tersangka.
Catatan Kriminal: Tiga Kali Beraksi dalam Sebulan
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, APK mengakui telah melancarkan aksi penjambretan sebanyak tiga kali sepanjang Januari 2026. Dua aksi sebelumnya yang dilakukan di Desa Picisan dan Desa Nglutung, Kecamatan Sendang, dilaporkan gagal lantaran para korban melakukan perlawanan untuk mempertahankan barang bawaannya.
Kini, tersangka telah ditahan di Mapolsek Karangrejo guna menjalani penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak kriminal serupa di lokasi lain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP (sebelumnya disebutkan Pasal 479, namun dalam yurisprudensi pencurian dengan kekerasan lazimnya merujuk pada 365 KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang signifikan.












