Tim Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung sukses menggulung dua “predator” jalanan ( Anang Yulianto ajttv.com)
TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Jalanan sepi di Tulungagung kini sedikit lebih bernapas lega. Tim Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung sukses menggulung dua “predator” jalanan yang selama ini menghantui kaum hawa di wilayah Karangrejo dan Campurdarat. Meski beraksi di lokasi berbeda, kedua pelaku memiliki satu kesamaan mencolok: menjadikan perempuan sebagai target utama.
Keberhasilan ini dirilis langsung oleh Kapolres Tulungagung AKBP Dr. Ihram Kustarto melalui Kasat Reskrim AKP Ryo Pradana N di halaman Mapolres Tulungagung, Kamis (29/1/2026) siang.
Satu Pola, Dua Drama Kejahatan
”Ada benang merah dari dua kasus ini. Para pelaku sengaja berburu korban perempuan yang berkendara sendirian atau berada di lokasi sepi. Mereka menganggap perempuan adalah sasaran yang lebih mudah untuk dikuasai,” ungkap AKP Ryo Pradana dengan nada tegas.
1. Teror Senapan Angin di Karangrejo
Di wilayah Karangrejo, seorang pemuda berinisial APK (25) asal Kedungwaru harus mengakhiri petualangan kriminalnya. Korbannya, NFR (24), tak hanya kehilangan barang berharga, tapi juga mengalami trauma akibat terjatuh dari motor.
Modus APK tergolong nekat. Ia membuntuti korban hingga ke area gelap, lalu menarik paksa tas korban. Yang mengejutkan, polisi menyita sebuah senapan angin yang diduga digunakan pelaku untuk menakut-nakuti korbannya jika mencoba melawan. APK mengaku sudah tiga kali beraksi dalam sebulan terakhir.
2. Drama Pelaku Campurdarat: Dari Viral Hingga Buang Bukti ke Sungai
Bergeser ke Campurdarat, pelaku berinisial TS (33) menyasar korban yang lebih rentan, yakni seorang lansia bernama Sukatin (69). Dengan modus licik berpura-pura menanyakan alamat, TS merenggut kalung emas di leher korban hingga sang nenek tersungkur.
Sadar aksinya viral di media sosial, TS sempat mencoba bermain “kucing-kucingan” dengan petugas. Ia mengganti plat nomor motornya, bahkan membuang pakaian dan sandalnya ke sungai demi menghilangkan jejak. Namun, penciuman Tim Macan Agung lebih tajam; TS diringkus di tempat kerjanya. Ternyata, ia adalah pemain lama dengan empat catatan kriminal berbeda.
Ancaman 12 Tahun Menanti
Kini, kedua pelaku tak lagi bisa menghirup udara bebas. Mereka dijerat dengan Pasal 479 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
”Kami tidak memberikan ruang sejengkal pun bagi pelaku kejahatan jalanan di Tulungagung. Pengungkapan ini adalah pesan tegas bahwa siapa pun yang mengganggu keamanan masyarakat, khususnya kaum rentan, akan kami tindak tanpa kompromi,” pungkas AKP Ryo.












