Scroll untuk baca artikel
BERITA KRIMINALBERITA TERBARU

Kakek Asal Trenggalek Nyaris Dimassa di Pasar Bandung, Polisi Tempuh Jalur Damai

23
×

Kakek Asal Trenggalek Nyaris Dimassa di Pasar Bandung, Polisi Tempuh Jalur Damai

Sebarkan artikel ini

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Suasana pagi buta di Pasar Bandung, Desa/Kecamatan Bandung, mendadak gempar pada Senin (26/01/2026). Seorang pria lanjut usia berinisial M (69), asal Kampak, Trenggalek, tertangkap basah saat mencoba menggasak 7 kilogram udang tambak milik seorang pedagang asal Kediri.

​Detik-detik Aksi yang Gagal Total

​Kejadian bermula sekitar pukul 04.30 WIB. Korban, Wijiono (44), baru saja selesai belanja udang dan meletakkannya di atas sepeda motor. Saat korban kembali berbelanja ikan beku, M (69) yang berprofesi sebagai nelayan ini mencoba mengambil kesempatan dalam kesempitan.

​Nahas bagi sang kakek, aksinya justru berakhir memalukan. Diduga karena gugup, udang hasil curiannya justru terjatuh dan tercecer di tanah saat ia mencoba kabur. Teriakan “Maling!” dari korban langsung memicu kerumunan warga yang dengan sigap mengepung dan mengamankan pelaku.

​Kerugian 400 Ribu, Polisi Kedepankan Hati Nurani

​Petugas Polsek Bandung yang tiba di lokasi segera mengevakuasi pelaku dari amukan massa. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sisa barang bukti udang seberat 1 kilogram, sementara total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 476.000,-.

​Meskipun pelaku mengakui perbuatannya, Kapolsek Bandung, AKP Sumaji, mengambil langkah hukum yang tidak biasa namun bijak. Mempertimbangkan usia pelaku yang sudah senja (69 tahun) dan nilai kerugian yang relatif kecil, kepolisian menempuh jalur Restorative Justice (RJ).

​”Kami melihat dari sisi kemanusiaan. Pelaku kooperatif, sudah mengakui perbuatannya, dan korban pun berbesar hati untuk memaafkan. Kesepakatan damai telah tercapai di Mapolsek,” ujar AKP Sumaji pada Selasa (03/02/2026).

​Keadilan yang Membina

​Langkah Restorative Justice ini diambil bukan untuk membebaskan kesalahan, melainkan sebagai bentuk pembinaan. Pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan perkara ini dinyatakan selesai tanpa melalui meja hijau.

​Kapolsek Bandung tetap mengingatkan para pedagang dan pengunjung pasar agar tidak lengah. “Kejahatan bisa terjadi karena ada kesempatan. Tetap waspada dengan barang bawaan Anda, terutama di jam-jam sibuk pasar,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *