14 Pengedar narkoba di Trenggalek Diringkus/ Ist
TRENGGALEK, AJTTV.COM – Satresnarkoba Polres Trenggalek benar-benar tancap gas di awal tahun 2026. Hanya dalam kurun waktu 40 hari (1 Januari – 10 Februari), Korps Bhayangkara berhasil menggulung 9 kasus besar peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya).
Hasilnya mencengangkan: 14 tersangka kini mendekam di balik jeruji besi!
Pesisir Watulimo: “Zona Merah” Peredaran
Berdasarkan rilis resmi yang dipimpin Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto, Kamis (12/2), wilayah pesisir Kecamatan Watulimo menjadi sorotan utama. Dari total kasus yang diungkap, mayoritas terjadi di wilayah ini.
”Enam kasus terjadi di Watulimo, dua di Kecamatan Trenggalek, dan satu di Karangan. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang haram ini, bahkan hingga ke pelosok desa,” tegas Kompol Herlinarto.
Rincian Barang Bukti & Penangkapan Dramatis
Operasi besar-besaran ini mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Lebih dari 13 gram (1,05 gram di Januari & 12,22 gram di Februari), 640 butir pil dobel L dari tangan tersangka berinisial IP di Karangan. Penangkapan tersebar mulai dari Desa Tasikmadu, Sawahan, Margomulyo, Karanggandu, hingga Kelurahan Surodakan.
Salah satu tangkapan terbesar terjadi di Kelurahan Surodakan, di mana empat tersangka (AWK, SDF, ADS, dan MB) diringkus dengan barang bukti sabu seberat 9,77 gram.
Ancaman Hukuman: Tak Ada Ampun!
Para budak narkoba ini kini terancam kehilangan masa depannya. Kasus Narkotika Dijerat UU No. 35 Tahun 2009. Ancaman maksimal penjara seumur hidup atau denda miliaran rupiah.
Kasus Okerbaya Dijerat UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp 5 Miliar.
Polres Trenggalek kini memperketat pengawasan di jalur pesisir dan meminta warga untuk berani melapor. “Jangan biarkan lingkungan Anda hancur karena narkoba,” pungkas Wakapolres.












