Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Tegakkan Perda No. 7 Tahun 2012, PUPR Tulungagung Pastikan Penertiban Aset Berlaku untuk Semua Pihak

11
×

Tegakkan Perda No. 7 Tahun 2012, PUPR Tulungagung Pastikan Penertiban Aset Berlaku untuk Semua Pihak

Sebarkan artikel ini

Salah satu warung di Ngentrong Campurdarat dibongkar Satpol PP ( Anang Ajttv.com)

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung menunjukkan komitmen serius dalam mengamankan aset negara. Langkah tegas diambil dengan melakukan penertiban dan pembongkaran warung yang berdiri di atas lahan milik pemerintah di Desa Ngentrong, Kecamatan Campurdarat.

​Tindakan ini menjadi pengingat keras bagi seluruh warga agar tidak menggunakan lahan aset PUPR untuk kepentingan pribadi, usaha komersial, maupun bangunan liar lainnya tanpa izin resmi.

​Ketegasan Perda: Tanpa Tebang Pilih!

​Kepala Dinas PUPR Tulungagung melalui Sekretaris Dinas (Sekdin), Endra Wibawa, menegaskan bahwa penertiban di Ngentrong merupakan implementasi nyata dari Perda No. 7 Tahun 2012 Pasal 27.

​”Sesuai petunjuk Pak Kadis, aturan ini berlaku untuk semua tanpa terkecuali. Tidak ada tebang pilih. Kasus di Desa Ngentrong adalah bukti bahwa semua pihak wajib menaati aturan tersebut demi kepentingan publik yang lebih besar,” tegas Endra Wibawa, Rabu (18/02).

​Ia menambahkan bahwa meskipun penertiban memerlukan waktu, pelaksanaannya akan terus dilakukan secara bertahap hingga seluruh sendi kehidupan masyarakat dan fungsi infrastruktur berjalan optimal.

​Risiko Fatal Penggunaan Lahan Ilegal

​Pemanfaatan lahan atau sepadan jalan secara liar bukan sekadar masalah estetika kota. Pihak PUPR menyoroti beberapa risiko teknis yang merugikan masyarakat luas. Bangunan di atas saluran air memicu banjir saat musim hujan. Selain itu Keberadaan warung atau bangunan liar menyulitkan alat berat saat melakukan perbaikan jalan atau normalisasi saluran dan Bahu jalan yang menyempit akibat aktivitas usaha ilegal membahayakan pengguna jalan.

​Pemerintah Buka Ruang Koordinasi

​Pihak berwenang memiliki hak penuh untuk melakukan pengecekan lapangan dan menindak tegas setiap pelanggaran. Namun, pemerintah tetap mengedepankan prosedur yang berlaku.

​“Kami mohon dukungan dari semua pihak. Jika warga ingin memanfaatkan lahan milik pemerintah, disarankan untuk selalu berkoordinasi dengan dinas terkait agar pemanfataannya sesuai dengan regulasi yang ada,” tutup Endra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *