Polres Tulungagung Beri Peringatan Keras Larangan Petasan/ ist
TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Menyambut bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah yang tinggal menghitung hari, Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung langsung mengambil langkah preventif “gas pol”. Pihak kepolisian mengeluarkan larangan keras bagi siapapun untuk menyalakan, memproduksi, hingga memperjualbelikan petasan dan kembang api ilegal di wilayah hukum Tulungagung.
Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Selain demi menjaga kekhusyukan umat Islam dalam beribadah, polisi ingin memutus rantai risiko kebakaran dan cedera fatal yang kerap menghantui setiap musim Ramadhan akibat ledakan bahan peledak.
Fokus Kamtibmas: Ibadah Nyaman, Tanpa Gangguan
Kapolres Tulungagung AKBP Dr. Ihram Kustarto, melalui Kasi Humas Iptu Nanang, menegaskan bahwa ketenangan masyarakat adalah prioritas utama. Suara petasan dinilai menjadi polusi suara yang sangat mengganggu warga, terutama saat pelaksanaan salat tarawih maupun waktu istirahat.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak bermain-main dengan petasan. Selain membahayakan keselamatan nyawa, aktivitas itu sangat mengganggu ketenangan ibadah. Jangan sampai niat bersenang-senang berujung pada petaka atau jeruji besi,” tegas Iptu Nanang, Rabu (18/2/2026).
Nanang menambahkan, Polisi akan memantau ketat peredaran bahan peledak ilegal dan kembang api yang tidak sesuai standar, Masyarakat dilarang keras membuat atau menyalakan petasan rakitan yang sering memicu ledakan maut.
Warga diminta proaktif melaporkan jika melihat adanya gudang atau lapak penjual petasan ilegal melalui layanan darurat 110.
“Penggunaan petasan bukan hanya soal suara bising, tapi juga potensi pemicu bentrok antar kelompok pemuda. Polres Tulungagung berharap Ramadhan tahun ini menjadi momentum untuk memperkuat harmoni warga.” Imbuhnya.
“Mari kita ciptakan suasana Ramadhan yang damai dan penuh khidmat. Biarlah suara tadarus yang terdengar, bukan suara ledakan petasan,” pungkas Nanang.












