Truk Bongkar Muat di Jl Ahmad Yani Timur ( anang yulianto ajttv.com)
TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Gerah dengan aktivitas bongkar muat yang serampangan, warga dan pengguna jalan di kawasan Jalan Ahmad Yani Timur akhirnya melapor. Tak butuh waktu lama, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tulungagung langsung turun ke lapangan untuk memberikan “shock therapy” berupa pembinaan tegas kepada pemilik usaha, khususnya di area Toko Weringin Indah.
Kondisi di lapangan memang memprihatinkan. Barang-barang bongkar muat terlihat meluber hingga menutupi trotoar yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki. Tak hanya itu, truk-truk besar yang terparkir terlalu lama di bahu jalan dituding menjadi biang kerok kemacetan di jantung kota saat jam-jam sibuk.
Merespon hal tersebut, Satpol PP yang didampingi Dinas Perhubungan (Dishub) bergerak melakukan penertiban dan edukasi langsung kepada manajemen toko terkait tata kelola waktu dan ruang.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Tulungagung, Adi Fitra Wijaya, menegaskan bahwa pusat kota bukan ruang pribadi bagi pengusaha untuk menaruh barang seenaknya.
”Kami berikan pembinaan tegas. Pemilik toko wajib memanajemen waktu bongkar muat mereka. Jangan sampai aktivitas ekonomi mereka justru merampas kenyamanan pengguna jalan dan merugikan toko-toko di sebelahnya,” tegas Adi Fitra Wijaya, Kamis.
Adi menambahkan, karena lokasi toko berada di jalur utama pusat kota, pengaturan jam operasional adalah harga mati. Pihaknya meminta pihak toko untuk patuh pada peraturan yang ada dan segera menata barang agar lebih rapi tanpa mengganggu estetika kota.
”Intinya harus tertib. Ada jam-jamnya kapan boleh bongkar muat, dan trotoar itu untuk orang jalan, bukan gudang terbuka,” pungkasnya.
Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain di wilayah perkotaan Tulungagung agar tetap mengedepankan kepentingan publik di atas kepentingan bisnis pribadi.












