Ahmad Baharudin Ketua DPC Gerindra Tulungagung ( Dok : ajttv.com)
TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Garis tegas ditarik oleh DPC Partai Gerindra Tulungagung terkait kasus hukum yang menjerat Gatut Sunu Wibowo. Meski mengantongi Kartu Tanda Anggota (KTA), status Gatut kini ditegaskan bukan sebagai kader resmi partai besutan Prabowo Subianto tersebut.
Ketua DPC Gerindra Tulungagung, Ahmad Baharudin, memastikan bahwa pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum dalam bentuk apa pun kepada Gatut Sunu terkait kasus dugaan korupsi dan pemerasan yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Status “Anggota Biasa” Jadi Penentu
Langkah ini, menurut Baharudin, sejalan dengan instruksi Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Ia menjelaskan ada perbedaan mendasar antara memegang KTA dan menjadi kader sejati.
Untuk diakui sebagai kader, seorang anggota harus melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) resmi partai. Gatut Sunu disebut hanya berstatus anggota biasa karena belum menempuh proses pengaderan tersebut.
”Dari sisi partai, tidak ada bantuan hukum. Kami tegaskan beliau bukan kader, melainkan anggota biasa,” ujar Baharudin.
Bagaimana Nasibnya di Pemkab?
Jika pintu bantuan hukum dari partai sudah tertutup rapat, nasib Gatut di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) masih mengambang. Baharudin menyatakan bahwa mekanisme bantuan hukum dari negara/daerah masih perlu dikaji lebih dalam.
”Terkait bantuan hukum dari sisi Pemkab, kami masih akan berdiskusi dengan Pj Sekda dan bagian hukum untuk melihat bagaimana mekanismenya,” tambahnya.
Dugaan Pemerasan Rp5 Miliar
Sebagai informasi, Gatut Sunu Wibowo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan pemerasan terhadap pejabat di 16 perangkat daerah. Tak tanggung-tanggung, ia diduga meminta setoran total mencapai Rp5 miliar.
Saat operasi terjadi, dana yang sudah terkumpul dilaporkan mencapai Rp2,7 miliar. Gatut beserta ajudannya kini mendekam di sel tahanan hingga 30 April mendatang guna menjalani penyidikan lebih lanjut.












