Foto: KPK Panggil Wabup Tulungagung Jadi Saksi Kasus Pemerasan Terbaru 2026. (Illustration by Pexels)
JAKARTA, AJTTV.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan maraton terhadap belasan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami aliran dana dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo.
Di antara deretan saksi yang diperiksa pada Kamis (21/5) dan Jumat (22/5/2026), tampak Plt. Bupati Tulungagung sekaligus Wakil Bupati Ahmad Baharudin, serta belasan Kepala Dinas (Kadis).
”Saksi hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait dugaan adanya pemberian kepada Bupati,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (22/5/2026).
Sejumlah pejabat yang turut diperiksa antara lain Kadis Pendidikan Deni Susanti, Kadis PUPR Erwin Novianto, Kadis Perhubungan Iswahjudi, Sekretaris DPRD Rahadi Puspita Bintara, hingga ajudan Bupati Sugeng Riadi.
Sebagai informasi, Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 April 2026. Penetapan ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 10 April 2026.
Gatut diduga memeras 16 kepala dinas dengan ancaman surat pengunduran diri tak bertanggal yang sudah ditandatangani korban. Total uang yang diduga telah dikumpulkan dari praktik rasuah ini mencapai Rp2,7 miliar dari total target Rp5 miliar untuk tahun anggaran 2025–2026.












