Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Licik! Siasat Penjual Pupuk Ilegal di Tulungagung: Ganti Kemasan NPK Phoska, Isinya Ternyata di Bawah Standar

13
×

Licik! Siasat Penjual Pupuk Ilegal di Tulungagung: Ganti Kemasan NPK Phoska, Isinya Ternyata di Bawah Standar

Sebarkan artikel ini

Foto : Ilustrasi

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung akhirnya menetapkan P (51), pria asal Dusun Ploso, Desa Punjul, Kecamatan Karangrejo, sebagai tersangka. P diciduk setelah terbukti mengedarkan pupuk non-subsidi ilegal yang tidak memenuhi standar mutu dan tanpa izin resmi.

​Ironisnya, demi meraup untung instan, tersangka nekat menggunakan modus pemalsuan merek. Pupuk yang aslinya bermerek “Green Mathoh” sengaja dikemas ulang menggunakan karung merek “NPK Phoska” demi menarik minat para petani yang tergiur harga murah.

​Kasat Reskrim Polres Tulungagung, IPTU Andi Wiranata Tamba, mengungkapkan bahwa kedok tersangka terbongkar setelah hasil uji laboratorium dari UPT Surabaya keluar.

​“Penyidik melakukan uji laboratorium di UPT Surabaya dan hasilnya kandungan pupuk berada di bawah standar yang telah ditentukan,” tegas IPTU Andi, Jumat (22/5/2026).

Kasus ini terendus setelah polisi menerima laporan dari seorang petani berinisial N. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan siasat undercover buy (pembelian terselubung) dengan memesan 40 sak pupuk senilai Rp5,2 juta.

​Tersangka tak berkutik saat petugas melakukan penyergapan di Jalan Jayeng Kusuma, Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, saat proses pengiriman barang. Dari pengakuan P, ia mendapat pasokan pupuk abal-abal tersebut sebanyak 7 ton dari seorang berinisial AR di Gresik untuk diedarkan di wilayah Tulungagung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *