TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Gelombang protes melanda Kantor DPRD Tulungagung pada Rabu (24/6/2026). Sekitar 200 mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Tulungagung menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran, imbas dari pemadaman listrik massal yang melumpuhkan aktivitas warga selama dua hari berturut-turut.
Dalam aksi yang dikawal ketat aparat kepolisian tersebut, massa membawa 13 tuntutan krusial. Salah satu yang paling disorot adalah dampak fatal pemadaman listrik terhadap sektor perikanan budidaya di Tulungagung, yang menjadi salah satu urat nadi ekonomi daerah.
BACA JUGA : Wanita Penyelundup 624 Pil Koplo di Kemaluan Resmi Ditahan di Lapas Blitar
Koordinator aksi, Hendra Nurdiansyah, mengungkapkan bahwa pemadaman ini bukan sekadar masalah “gelap gulita”, melainkan ancaman nyata bagi mata pencaharian warga. Berdasarkan data riil yang dihimpun oleh aliansi mahasiswa, kerugian yang diderita para peternak ikan akibat mati lampu dua hari tersebut menembus angka yang fantastis.
“Kerugian yang dialami peternak ikan cukup besar, diperkirakan mencapai Rp 1,8 miliar. Ini harus menjadi perhatian serius karena menyangkut mata pencaharian masyarakat banyak,” tegas Hendra dengan lantang di atas mobil komando.
BACA JUGA : DPRD Trenggalek Cari Solusi Agar PPPK Tak Terdampak Batas Belanja Pegawai
Desak Evaluasi Total dan Tuntut Kompensasi Adil
Mahasiswa menilai pihak PLN lambat dan tidak siap dalam mengantisipasi gangguan sistem kelistrikan. Oleh karena itu, mereka mendesak manajemen PLN untuk melakukan evaluasi menyeluruh agar tragedi mati lampu berhari-hari ini tidak kembali terulang di masa depan.
Tidak hanya menuntut evaluasi teknis, Aliansi Mahasiswa Tulungagung juga menuntut transparansi data. Mereka meminta pemerintah dan pihak terkait melakukan pendataan terbuka mengenai total kerugian ekonomi masyarakat.
“Pendataan kerugian harus dilakukan secara terbuka agar masyarakat mendapatkan kepastian dan tahu apa langkah penanganan selanjutnya,” tambah Hendra.
Sesuai aturan yang berlaku, mahasiswa mengingatkan hak-hak konsumen yang terabaikan. Mereka menuntut pemberian kompensasi yang adil bagi warga dan pelaku usaha terdampak, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Undang-undang tersebut dengan jelas menjamin hak konsumen untuk mendapatkan pasokan listrik yang andal, aman, dan berkelanjutan.
DPRD Diminta Jangan Memble, Perwakilan Massa Diterima Dialog
Selain menyasar PLN, mahasiswa juga “menyentil” Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan jajaran legislatif. Mereka mendorong Pemkab dan DPRD Tulungagung agar keluar dari zona nyaman dan lebih agresif dalam mengawasi kualitas pelayanan publik, khususnya pemenuhan energi listrik.
Meskipun tensi orasi cukup panas, aksi unjuk rasa berjalan dengan sangat tertib. Usai menyampaikan aspirasinya di depan gerbang, perwakilan mahasiswa akhirnya dipersilakan masuk ke gedung dewan untuk melakukan dialog dan audiensi langsung dengan anggota DPRD Tulungagung guna mengawal 13 tuntutan mereka.






