TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Penataan kawasan usaha mikro di area Kuliner Pinka Lembupeteng, Kelurahan Kutoanyar dan Tertek, Kecamatan Tulungagung, terus dimaksimalkan. Pihak paguyuban meminta seluruh pedagang untuk mematuhi tata tertib yang telah disepakati bersama demi menjaga ketertiban umum dan kebersihan lingkungan.
Nanang Rohmad, selaku Koordinator Korlap Pinka Lembupeteng, menegaskan bahwa seluruh pedagang wajib terdaftar dan berkoordinasi langsung di masing-masing zona. Aturan ini berlaku bagi pedagang lama maupun pelaku usaha baru yang ingin membuka lapak di kawasan tersebut.
”Bagi pedagang baru, selain harus mengantongi izin dan persetujuan dari Korlap zona setempat, mereka juga wajib memberikan pemberitahuan kepada warga yang rumahnya berada tepat di depan lokasi berjualan,” ujar Nanang Rohmad.
Selain penataan keanggotaan, Nanang juga menyoroti aspek kebersihan dan keteraturan lapak. Pedagang diwajibkan langsung membersihkan area jualan setelah selesai beraktivitas serta dilarang keras meninggalkan rombong, barang, atau peralatan dagang di tepi jalan maupun area taman.
Mengenai kejelasan penggunaan lahan milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) / Jasa Tirta, Nanang menegaskan adanya batasan kepemilikan lapak serta larangan pemanfaatan area taman secara sepihak.
”Setiap pelaku usaha mikro hanya diperbolehkan memiliki satu lapak di lahan milik BBWS atau Jasa Tirta. Lahan taman juga dilarang keras digunakan untuk aktivitas usaha dalam bentuk apa pun, kecuali jika di kemudian hari sudah ada izin resmi dari pihak BBWS atau Jasa Tirta,” tegasnya.
Nanang berharap seluruh pedagang dapat bersinergi dan kooperatif dalam menjalankan tata tertib ini. Langkah ini dinilai penting agar kawasan kuliner Pinka Lembupeteng tetap tertata rapi, nyaman bagi pengunjung, serta harmonis dengan masyarakat sekitar.






