Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Polda Banten Tetapkan Pengusaha MPS Jadi Tersangka

90
×

Polda Banten Tetapkan Pengusaha MPS Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

SERANG, AJTTV.COM — Komitmen Polda Banten dalam menegakkan hukum secara tegas, adil, dan transparan tanpa pandang bulu kembali dibuktikan. Sosok pengusaha Banten, MPS, yang selama ini kerap dipersepsikan kebal hukum oleh sebagian publik, kini resmi dinaikkan statusnya menjadi Tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Penetapan tersangka tersebut tertuang secara resmi dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B.18/1013/IX/2026/Ditreskrimum tertanggal 08 September 2026, yang dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten dan ditujukan kepada pihak pelapor, Arnol Sinaga.

Baca Juga : Bisnis Konveksi Plt Bupati Tulungagung Kena Musibah, Barang senilai Rp105 Juta Tenggelam di Kapal Virgo Transport 8

Langkah berani Polda Banten ini diambil setelah Penyidik Unit III Subdit I Ditreskrimum Polda Banten melaksanakan Gelar Perkara pada Selasa, 08 September 2026, atas Lapor FAAB Polisi Nomor: LP/B/303/VII/SPKT III.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tanggal 13 Juli 2026.

Penetapan status tersangka terhadap MPS ini mendapat apresiasi dari pihak pelapor, Arnol Sinaga, yang berprofesi sebagai Advokat.

“Apresiasi setinggi-tingginya kepada penyidik Polda Banten atas penetapan status tersangka ini. Hal ini menegaskan bahwa proses penegakan hukum di lingkungan Polri berjalan secara independen dan tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun,” ujar Arnol Sinaga, Selasa (14/09/2026).

Arnol menilai penetapan Tersangka membuktikan bahwa penyidikan berjalan objektif dan profesional tanpa intervensi. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Polri, yang menegaskan bahwa proses penyidikan yang telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tidak dapat diintervensi oleh siapa pun.

Selain itu, Arnol menyinggung Perkap No. 15 Tahun 2006 tentang Kode Etik Penyidik yang memisahkan secara jelas antara fungsi pengawasan dan intervensi substansi perkara. Dalam aturan tersebut, atasan atau pimpinan dilarang memberikan perintah atau arahan yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.

“Jika ditemukan kejanggalan dalam sebuah perkara, pimpinan hanya berhak melakukan tindakan koreksi secara administrasi dan operasional agar penyidikan berjalan sesuai prosedur, bukan untuk mendikte atau mengubah hasil substansi perkara,” jelas Arnol Sinaga.

“Setiap penyidik Polri diwajibkan untuk percaya diri, profesional, objektif, dan tegas menolak segala bentuk intervensi dari pihak mana pun demi menjamin asas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law),” pungkasnya. @red