TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung menyampaikan kepada semua pihak terutama pedagang untuk tidak menimbun masker terkait merebaknya virus corona.
“Jika ada pedagang yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dalam situasi genting menghadapi isu virus corona atau Covid-19,akan kita tindak tegas ,” ujar Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia Minggu , 8 Maret 2020 saat acara sosialisasi gerakan hidup sehat di alun – alun Tulungagung.
Dia menjelaskan, para pedagang khususnya toko atau apotek, jika kedapatan menjual harga di atas rata-rata atau menimbun masker bukan hanya sanksi pidana, tetapi juga penutupan izin operasi.
“Dapat dikenakan sanksi administrasi berupa penutupan izin beroperasi bila kedapatan menjual harga di atas rata-rata atau menimbun masker,” jelasnya.
Kita juga terus melakukan sosialisasi dengan mengedepankan cara astuti ( Agunge Tulung Tinulung ) agar tidak menimbun masker secara berlebihan
Pandia menyebutkan, terkait kelangkaan masker tersebut pihaknya telah mengecek ke sejumlah toko, supermarket, ataupun apotek terkait ketersediaan masker, antiseptik, hingga sembako.
“Memang, di beberapa tempat terjadi kekosongan stok untuk masker dan antiseptik. Namun, untuk kebutuhan pokok stoknya masih ada dan normal. Kita juga sudah melakukan sosialisasi untuk tidak menimbun masker secara berlebihan,” sebutnya.
Pandia menambahkan, masyarakat diharapkan menyimpan nota pembelian , jika ditemukan ada pedagang yang menjual dengan harga tinggi untuk segera melaporkan ke Polres Tulungagung .
Baca Juga : pemkab-tulungagung-siapkan-anggaran-1-8-milyard-untuk-penanganan-virus-corona
Dirinya meminta masyarakat tak perlu takut berlebihan terhadap virus corona. Musuh terbesar saat ini justru rasa cemas, panik, dan ketakutan yang berlebihan.
Kapolres mengingatkan dengan menimbun masker, akan dikenakan Pasal 107 UU Nomor 7/2014 dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 50 miliar.
Reporter. : Ahmad so
Editor : C – sant