Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARU

Kapolres Tulungagung : Jika Ada Pedagang Menjual Masker Dengan Harga Tinggi , Minta Notanya Dan Laporkan Ke Polres

103
×

Kapolres Tulungagung : Jika Ada Pedagang Menjual Masker Dengan Harga Tinggi , Minta Notanya Dan Laporkan Ke Polres

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung menyampaikan kepada semua pihak terutama pedagang untuk tidak menimbun masker terkait merebaknya virus corona.

“Jika ada pedagang yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dalam situasi genting menghadapi isu virus corona atau Covid-19,akan kita tindak tegas ,” ujar Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia Minggu , 8 Maret 2020 saat acara sosialisasi gerakan hidup sehat di alun – alun Tulungagung.

Example 300x600

Dia menjelaskan, para pedagang khususnya toko atau apotek, jika kedapatan menjual harga di atas rata-rata atau menimbun masker bukan hanya sanksi pidana, tetapi juga penutupan izin operasi.

AKBP Eva Guna Pandia (Kapolres Tulungagung)

“Dapat dikenakan sanksi administrasi berupa penutupan izin beroperasi bila kedapatan menjual harga di atas rata-rata atau menimbun masker,” jelasnya.

Kita juga terus melakukan sosialisasi dengan mengedepankan cara astuti ( Agunge Tulung Tinulung ) agar tidak menimbun masker secara berlebihan

Pandia menyebutkan, terkait kelangkaan masker tersebut pihaknya telah mengecek ke sejumlah toko, supermarket, ataupun apotek terkait ketersediaan masker, antiseptik, hingga sembako.

“Memang, di beberapa tempat terjadi kekosongan stok untuk masker dan antiseptik. Namun, untuk kebutuhan pokok stoknya masih ada dan normal. Kita juga sudah melakukan sosialisasi untuk tidak menimbun masker secara berlebihan,” sebutnya.

Pandia menambahkan, masyarakat diharapkan menyimpan nota pembelian , jika ditemukan ada pedagang yang menjual dengan harga tinggi untuk segera melaporkan ke Polres Tulungagung .

Baca Juga : pemkab-tulungagung-siapkan-anggaran-1-8-milyard-untuk-penanganan-virus-corona

Dirinya meminta masyarakat tak perlu takut berlebihan terhadap virus corona. Musuh terbesar saat ini justru rasa cemas, panik, dan ketakutan yang berlebihan.

Kapolres mengingatkan dengan menimbun masker, akan dikenakan Pasal 107 UU Nomor 7/2014 dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 50 miliar.

Reporter. : Ahmad so
Editor : C – sant

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *