TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Warung kopi alias warkop, bukan istilah asing bagi warga Tulungagung. Tempat cangkrukan murah meriah ini bahkan sudah dijadikan rumah kedua, bagi kaum urban di kota marmer .
Tidak ada sudut di kota ini, yang tidak ada warkopnya. Jumlah warkop nyaris tak terhitung. Tapi uniknya, meski jaraknya saling berdekatan, hampir tak ada warkop yang sepi. Semua ramai. Warkop jadi tempat andalan bagi anak-anak muda, buruh, mahasiswa, para sales hingga debt colector.
Namun semenjak pandemi Covid -19 Pemerintah Kabupaten Tulungagung telah menutup warung kopi dengan dalih memutus rantai penyebaran.
Imbasnya para pengusaha Warung kopi kelimpungan tidak ada sumber pendapatan.
Belum adanya kepastian kapan Surat edaran Bupati dicabut , membuat para pengusaha warung kopi semakin menjerit.
Melalui Persatuan Warung Hiburan Karaoke Tulungagung ( Pawahikorta ) menyampaikan aspirasi dengan mengirimkan surat kepada Bupati Tulungagung tertanggal 1 Juni 2020 .
Dalam Surat bernomor : 100 /PU / KU/PWHKT/V/2020 berisi perihal Permohonan Ijin Buka Warung kopi dan Karaoke dengan alasan Lebih dari Tiga bulan warung kopi tutup berdampak pada perekonomian dan menambah deretan jumlah pengangguran.
“Kami mohon Diberi ijin untuk kembali beraktifitas meski dengan sarat mengikuti protokol kesehatan ” terang Agung Purwanto Selasa ( 02/06/2020) .
Dibukanya warung Kopi dan Karaoke menurut Agung akan mengurangi dampak perekonomian serta menjawab kecemburuan sosial antara warung kopi dan Swalayan.
” Swalayan , mall dan pasar terus buka, padahal jumlah orang yang berkumpul lebih banyak dibanding warung kopi ” Ucap Agung.
Agung selaku ketua Pawahikorta juga mengaku bingung saat ditanya anggotaya soal pandemi Covid -19 tersebut.
” Saya juga Ndak habis pikir mas, saat Rapid test kemarin ada salah satu swalayan karyawan dan pengunjung reaktif 3 orang lalu Kantor Dispenduk Capil juga ada 3 orang sama -sama reaktif .Tapi Pegawai dan kantor dispendukcapil dirumahkan semua , namun Swalayan tersebut terus buka , ini semakin membuat kami bingung.” Keluh Agung.
Dengan contoh Kasus tersebut , Pawahikorta berharap Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Bupati Maryoto Bhirowo mengkaji ulang dan mencabut surat edaran selanjutnya memberi ijin warkop karaoke kembali buka dengan mengikuti Protokol Kesehatan.
Reporter : Ahmad so
Editor : C sant