Tulungagung – Aliansi Masyarakat Anti Radikal dan Komunis (AMAR) menggeruduk gedung DPRD Tulung agung Hari ini.
Ribuan orang tersebut berjalan kaki menuju gedung dewan menuntut kepada Pemerintah Kabupaten untuk menolak segala bentuk faham radikalisme, komunisme dan terorisme di kota marmer.
Masa tiba sekitar pukul 09.00 wib sambil membawa poster dan spanduk. Saat tiba di depan gedung dewan , mereka terhalang kawat berduri serta ratusan polisi yang berjaga sejak pagi hari.
Dalam orasinya mereka mendesak kasus tapan segera terselesaikan,sehingga paham radikalisme,komunisme dan terorisme enyah dari bumi Tulungagung.
Ada 7 tuntutan yang di sampaikan oleh AMAR di antaranya, mendorong pemerintah untuk melaksanakan tugasnya sesuai amanat undang udangan , Tegakkan supremasi hukum , Mendorong pemerintah untuk menolak segala bentuk radikalisme dan terorisme, Kembalikan ketentraman Kabupaten Tulungagung , Tarik pasukan dari Desa Tapan/Yayasan Imam Syafii, Bubarkan Kombatpol dan Tuntaskan proses hukum Yayasan Imam Syafii desa Tapan.
Menurut juru bicara AMAR, Maliki Nusantara, aksi ini sebegai bentuk antisipasi berkembangnya radikalisme di Tulungagung.
Sebab sebelumnya pernah ada pelaku teror yang singgah di Tulungagung.
Bahkan saat itu Densus 88 Mabes Polri melakukan penembakan teroris di simpang empat rumah sakit lama Tulungagung.
“Berbekal data-data yang ada, kami mengumpulkan, kami melakukan aksi menolak radikalisme,” ujar Malik.
Menyikapi aksi ini , Bupati Tulungagung Maryoto Bhirowo kepada wartawan Senin (03/08/2020) mengatakan tuntutan dari AMAR akan dikordinasikan Dengan Forkopimda sebelum mengambil keputusan.
Menurutnya sesuai aturan ada yang perlu diselesaikan terlebih dahulu sebelum mendirikan bangunan.
” Yang jelas telah ada kesepakatan yakni ijin mendirikan bangunan ( IMB) , Biar dilengkapi dulu ” Kata Maryoto.
Bupati berharap semua pihak bisa menjaga diri sehingga masalah internal di Tulungagung bisa berakhir dengan damai.
Reporter : Ahmad so
Editor : C sant