Tulungagung – Ratusan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa menolak pengesahan Undang-undang (UU) Cipta Kerja Omnibus Law, Jumat (9/10/2020).
Massa pengunjuk rasa dari Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Tulungagung, membawa spanduk berukuran sedang dan kecil bertuliskan protes terhadap pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law di depan gedung DPRD Tulungagung.
Selain itu, spanduk protes tersebut juga dibawa masing- masing peserta aksi di Jalan RA Kartini Kampung dalem Tepatnya timur alun – alun Tulungagung.
Demo tak hanya dilakukan mahasiswa di Tulungagung , tetapi juga di Jakarta ,Lampung, Surabaya, Medan, Yogyakarta, Bandung, Malang , Kediri dan lain-lain. Para mahasiswa mendesak pemerintah mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah disahkan.
“Kami meminta para anggota DPRD yang terhormat ini mendukung penolakan UU Omnibus Law ” Teriak Mohamad Afifu Ketua PMII Cabang Tulungagung.
Afifu menambahkan ada beberapa point yang dinilai menyengsarakan rakyat. Seperti halnya pasal pasal bermasalah dan kontroversial dalam Bab IV Ketenagakerjaan UU ini.
Adapun pasal-pasal yang bermasalah misalnya pada pasal 59 terkait kontrak tanpa batas, kemudian pasal 79 tentang pemangkasan hari libur,pasal 88 terkait pengupahan pekerja dan pasal 91 mengenai sanksi bagi pengusaha yang tidak membayar upah, dihapus melalui undang undang tersebut.
“Ada beberapa pasal yang tidak berpihak kepada kaum buruh , dan menguntungkan para kapitalis ” tegasnya.
Aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Tulungagung ini mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian setempat. Polisi juga dilengkapi dengan alat pelindung diri lengkap untuk mengantisipasi terjadi kerusuhan.
Massa tidak diperbolehkan mendekat ke gedung DPRD Tulungagung dan hanya menyampaikan orasi di luar pagar gedung tersebut.
Namun, hingga selesai, unjuk rasa ini berlangsung damai dan massa membubarkan diri dengan tertib.
Reporter : Okre
Editor : C sant