Foto Ilustrasi
Nganjuk – Unit PPA Satreskrim Kepolisian Resort Nganjuk mengungkap kasus eksploitasi terhadap anak. Satu orang tersangka dicokok dalam kasus tersebut. Dia adalah Jumani (44) asal Dsn.Kandangan Desa Kedungrejo Kecamatan Tanjunganom diduga membawa dan mempekerjakan anak untuk bekerja sebagai Penjaga Sex Komersial ( PSK) di Nganjuk.
Awalnya, Polres Nganjuk mendapat laporan Dari Sujito SH warga Jln.Dieng Beran Ds.Tanjungrejo Kecamtan Loceret.
“Kemudian kita melakukan penyelidikan ternyata anak tersebut dipekerjakan di warung milik Jumani
” Ujar Kapolres nganjuk melalui Kasubbag Humas Iptu rony yunimantara Sabtu (10/10/2020).
Polisi kemudian menangkap Satu tersangka pada Kamis 8 Oktober 2020. Tiga korban anak dibawah umur diselamatkan Korps Bhayangkara Nganjuk saat menjajakan diri . “Saat Razia kita temukan lima anak , tiga diantaranya anak dibawah umur ” tutur Rony.
Tiga korban dipekerjaan dengan iming-iming mendapat uang berlimpah. Hingga kini, Polres Nganjuk masih menyelidiki dugaan adanya jaringan dalam kasus eksploitasi anak tersebut.
Atas perbuatannya, Satu tersangka dijerat pasal 88 Jo 83 UURI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang dan/atau pasal 12 Jo pasal 2 UU RI No 21 th 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Reporter : Deny Saputra
Editor : C sant