Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Kecanduan Ke Kafe , Pedagang Makanan Ini Nekat Gadaikan Motor Tetangga

96
×

Kecanduan Ke Kafe , Pedagang Makanan Ini Nekat Gadaikan Motor Tetangga

Sebarkan artikel ini

Tulungagung – Karena punya hobi ke Kafe , AD (32), warga Desa Pojok Kecamatan Garum Kabupaten Blitar nekat menggelapkan dua sepeda motor milik warga Pakel Kabupaten Tulungagung.

Pria yang berprofesi sebagai penjual makanan ini akhirnya ditangkap polisi saat berada di terminal bungurasih, Selasa (3/11/2020).

Kapolsek Pakel AKP Randy Irawan mengatakan Kedua korban yakni Sukamto (48) pemilik sepeda motor Honda Scoopy AG 3702 RCJ, dan Sunardi (44) pemilik sepeda motor Yamaha Vixion. Keduanya adalah warga Desa Gebang Kecamatan Pakel, yang rumahnya berdekatan dengan tempat kos AD.

“Korban adalah warga Pakel yang rumahnya berdekatan dengan tempat kos pelaku ,” tegas Kapolsek Pakel AKP Randy Irawan.

Kasus penipuan dan penggelapan menurut Randy terjadi pada bulan Oktober kemarin saat kedua korban melapor ke Mapolsek Pakel karena sepeda motor tidak dikembalikan oleh AD.

“Keduanya melapor ke Mapolsek karena motor yang dipinjam AD tidak dikembalikan ,” katanya.

Menerima laporan dari korban , anggota Unit Reskrim Polsek Pakel bersama tim macan agung satreskrim Polres Tulungagung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan AD. Awalnya, petugas sempat kesulitan karena AD selalu berpindah-pindah tempat termasuk ke Jogjakarta , surakarta dan Surabaya.

Akhirnya pelaku berhasil diamankan polisi setelah mengendus keberadaannya di terminal Bungurasih Surabaya.

\”Petugas menerima informasi jika tersangka AD berada di Terminal Bungurasih. Pihaknya langsung berkoordinasi dengan anggota Unit Reskrim Polsek Waru untuk memastikan keberadaan tersangka\”imbuh Randy.

Kepada petugas, AD mengaku sepeda motor Honda Scoopy dijual kepada warga Jombang seharga Rp 7,4 juta. Kemudian untuk sepeda Motor Yamaha Vixion dijual secara Cod melalui FB seharga Rp 4,7 juta.

“hasil penjualan motor habis untuk membeli pakaian dan bersenang-senang termasuk di kafe ,” Pungkasnya.

Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatanya dan dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Reporter : Okre
Editor : C sant

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *