Tulungagung – Pemindahan tempat pembuangan sampah dari Desa Segawe Kecamatan Pagerwojo ke tempat baru di Desa Banyu Urip Kecamatan Kalidawir disinyalir sebagai bukti bahwa sampah di kota marmer terus meningkat kususnya sampah plastik.
Salah satu contoh di pasar Ngunut .Dalam sehari Sampah plastik terangkut mencapai 7 kwintal. Belum lagi ditempat lain yang dimungkinkan sama.
Pernyataan itu disampaikan Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Tulungagung (AMTI) saat audiensi dengan Bupati Tulungagung Maryoto Bhirowo di pendopo Kongas Arum Kusumaning bongso , Selasa (10/11/2020).
Karena itu AMTI melalui Ketuanya Bagus Taufik Akbar mendesak kepada Pemerintah Daerah Tulungagung segera membuat peraturan daerah (perda) tentang pengelolaan sampah plastik.
\”Perbub kita dorong segera dibuat terkait penggunaan kantong plastik\” terang Bagus.
Meskipun perda terkait masalah sampah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah sudah ada, menurut Bagus peraturan tersebut merupakan pengelolaan sampah yang masih bersifat umum dan tidak efektif.
Oleh karena itu Bagus berharap adanya edukasi kepada anak-anak agar meminimalisir penggunaan kantong plastik terutama di toko-toko retail.
\”Toko retail merupakan tempat paling dominan dalam penggunaan kantong plastik, karena itu diperlukan edukasi kepada anak – anak\” Imbuhnya.
Bukti bahwa sampah plastik meningkat kata Bagus TPA yang awalnya seluas 5 hektar sekarang dipindah ke tempat degan luasan 50 hektar.
Sementara itu Bupati Tulungagung Maryoto Birowo mengatakan, pihaknya akan membicarakan permasalahan tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup. Masukan dari mahasiswa merupakan bentuk kepedulian mereka terhadap Kabupaten Tulungagung.
\”Saya mengapresiasi masukan dari adik – adik mahasiswa soal sampah plastik ini. Akan kami tindak lanjuti secepatnya\” Kata Maryoto.
Reporter : Endi
Editor : C sant