Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Gulung Tiga Pengedar Sekaligus,Satreskoba Polres Tulungagung Patut Diacungi Jempol

52
×

Gulung Tiga Pengedar Sekaligus,Satreskoba Polres Tulungagung Patut Diacungi Jempol

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tulungagung – Kelihaian para pengedar narkoba ternyata masih kalah dibanding kejelian para petugas ,terbukti tiga pelaku kejahatan jenis ini masing-masing berinisial AH (20) alamat desa Winong kecamatan Kedungwaru, MM (20) alamat desa Ketanon kecamatan Kedungwaru dan EA (30) alamat kelurahan Semampir kecamatan Kota Kediri diamankan anggota Satuan Narkoba Polres Tulungagung.Ketiganya diduga dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat berupa pil doubel L.

Kini ketiganya harus mendekam di jeruji besi tahanan Mapolres Tulungagung guna menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.

Example 300x600

Kapolres Tulungagung melalui Paur Subag Humas Iptu Nenny Sasongko saat dikonfirmasi,Senin (16/11) membenarkan penangkapan tiga pelaku tersebut adalah merupakan satu jaringan.

Menurut Nenny, penangkapan ini berawal dari ungkap kasus yang pertama, yakni pada Jumat (13/11) sekira pukul 21.00 WIB anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung terlebih dulu melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku AH dan MM di TKP desa Winong dan berhasil mengamakan barang bukti berupa 1 poket sabu seberat 0,12 gram,1 pipet kaca berisi sabu,1 alat hisap(bong),3 plastik bungkus Sabu,1.484 butir Pil dobel L,uang tunai 180.000 hasil penjualan narkoba tersebut, selain itu juga 1 HP warna biru, 1 tas srempang berwarna hijau army,uang tunai 259 butir pil dobel L,uang tunai 30.000 dan 1 buah HP merk vivo warna hitam.

“Awalnya petugas Satresnarkoba mengamankan AH dan MM terlebih dulu bersama barang buktinya di wilayah desa Winong,” lanjut Nenny.

Setelah menangkap dua pelaku tersebut, Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan hasil temuan mengarah ke pelaku lainnya yaitu EA ,yang tidak selang lama juga dilakukan penangkapan di tempat kosnya yang berada di wilayah desa Rejoagung kecamatan Kedungwaru pada Jumat(13/11) sekira pukul 22.00 WIB.

“Dari pengakuan kedua pelaku AH dan MM ini, mendapatkan barang haram tersebut dari EA yang tidak lama kemudian juga berhasil diamankan petugas,” imbuh Nenny.

Dari pelaku EA ini polisi juga berhasil menyita barang bukti Sabu seberat 1,02 gram yang dibungkus tisue,1 buah HP merk Samsung warna hitam,4 selang alat hisap dan 1 buah plastik bekas bungkus pil dobel L.

“Modus operandinya pelaku ini mengedarkan Sabu dan pil dobel L kepada pelanggannya dengan cara memesan lebih dulu melalui WA dan jika barang yang dipesan pelanggannya tersedia,maka para pembelinya tersebut disuruh bertransaksi di tempat kosnya,”lanjut Nenny.

Menurut Nenny, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat sebelumnya, yang mana di wilayah desa Winong diduga ada peredaran narkoba, kemudian berbekal informasi itu dilakukan penyelidikan oleh petugas opsnal Satresnarkoba Polres Tulungagung,dan akhirnya pada Jumat (13/11) ketiganya bisa ditangkap dalam kurun waktu yang yang hampir bersamaan.

“Pelaku saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.Mereka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkas Nenny.

Satresnarkoba Polres Tulungagung masih terus lakukan pendalaman dan pengembangan kasus ini guna mengungkap jaringan yang terlibat diatasnya.

Reporter : Sigit okre

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *