Tulungagung – Seorang perempuan di Tulungagung , Jawa Timur, berinisial AP ( 20) nekat menjadi perantara pengedar narkoba jenis sabu–sabu, hingga aksinya terbongkar dan diringkus petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung.
Dari tertangkapnya perempuan berinisial AP tersebut, petugas juga berhasil mengamankan dua pria berinisial MYS (24) dan AK (24) sebagai perantara barang haram jenis itu.
Paur Subag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka berlangsung Di pinggir jalan masuk Kelurahan Kepatihan Kec./Kabupaten Tulungagung.
” Tepatnya hari Minggu ,15 Nopember 2020 sekitar pukul 13.00 WIB, anggota Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus ini . Barang bukti juga berhasil diamankan dari kamar tersangka \” ujar Nenny ,Selasa (17/11/2020).
Iptu Nenny menambahkan, barang bukti yang ditemukan diantaranya 8 (delapan) poket shabu dengan berat total 18 (delapan belas) gram , 1 (satu) pipet kaca berisi shabu dengan berat 1.2 gram, 2 (satu) buah lakban hitam pembungkus shabu , 1 (satu) bungkus bekas rokok Camel, 3 (tiga) buah scrop dari sedotan, 1 (satu) buah sendok kecil , 2 (dua) buah sedotan, 1 (satu) pack plastik klip , 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Mio Soul warna Coklat Nopol AG 6798 RE serta barang bukti lainya.
”Atas perbuatan ketiga tersangka akan disangkakan Pasal : 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.\” Pungkasnya.
Reporter : Sigit Okre