Tulungagung – Seorang residivis kasus pencurian, Moch. Rijai ( 39 ) asal Kenayan Tulungagung kembali berurusan dengan aparat hukum.
Tulungagung – Residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara ini, kembali dibekuk polisi, Rabu (18/11) setelah terungkap mencuri 1 unit HP milik korban, Deny Dwi Prasetyo (25) Warga Jalan Pahlawan Ketanon Kedungwaru Tulungagung.
Kapolsek Kedungwaru AKP Siswanto S.H , Kamis (19/11) mengatakan, pencurian 1 HP terjadi di Tempat penitipan sepeda motor dan warung kopi milik Maryoko asal desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru .
Menurut AKP Siswanto , Kejadian Pada Rabu kemarin sekitar pukul 11.00 wib. Awalnya pelaku datang untuk membeli kopi dan es nutrisari di warung korban. Karena stok es batu habis , korban lalu keluar untuk mengambil es batu ditempat sebelah.
Saat korban balik ke warung , handphone yang ditaruh diatas meja tidak berada ditempat. Tampaknya Habdphone berpindah ke tangan Rijai. Korban sepontan berteriak maling-maling .
“Kejadian pada Rabu kemarin, diduga Hp diambil pelaku saat pemilik warung keluar mengambil es batu” terang Siswanto .
Unit Reskrim Polsek Kedungwaru yang mendapat laporan dari warga kemudian datang di TKP selanjutnya mengamankan pelaku.
“Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kedungwaru guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.” Imbuhnya.
Setelah diinterogasi , pelaku rupanya seorang residivis kasus pencurian dan sudah 2 kali menjalani hukuman dalam kasus pencurian uang dengan TKP di Desa Winong Kecamatan Kedungwaru dengan vonis hukuman selama 4 bulan penjara. Kejadian kedua dalam perkara Curanmor ditangani Polsek Tulungagung kota dengan vonis 1 tahun penjara baru bebas bulan Desember 2019 .
Selain 2 perkara yang telah mendapatkan vonis tersebut, kata Siswanto tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian Hand Phone sebanyak 3 TKP di Desa Plosokandang Kecamatan kedungwaru pada tahun 2018.
-“Barang bukti 1 buah hand phone merk Samsung tipe J2 Prem warna hitam berhasil diamankan, sementara tersangka dijerat Pasal pasal 362 KUH Pidana” pungkas Siswanto.
Reporter : Sigit okre