AJTTV.com – KR (40) warga Desa Talang, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk dibekuk Jajaran Satresnarkorba Polres Nganjuk karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan di wilayah Kelurahan Jatirejo, Kecamatan Nganjuk pada Sabtu (16/01/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kertas tisu yang diselotip warna hitam ditaruh di meja teras rumahnya dan saat dibuka didapati satu plastik klip berisi sabu seberat 0,19 gram.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk, AKP Roni Yunimantara dihubungi wartawan membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya berawal dari informasi masyarakat adanya seseorang yang dicurigai sebagai pengedar narkoba.
Berbekal informasi tersebut Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan penyelidikan. Setelah diyakini kebenaranya , petugas berpakaian preman Sabtu 16 Januari 2021 mengamankan laki-laki bernama KR dari sebuah rumah di Perum Jatirejo, Kecamatan Nganjuk.
\” Pelaku kita amankan dari rumahnya dan ditemukan sabu seberat 0.19 gram\” Terang Rony , Selasa (19/1/2021).
Petugas kata Rony juga menyita barang bukti lainnya berupa satu buah handphone merk Realme.
Dihadapan Polisi , KR mengaku mendapatkan sabu dari EK yang beralamat di wilayah Nganjuk dan saat ini masih dalam pengembangan. Tersangka juga mengaku narkotika tersebut rencananya akan dipakai bersama dengan temannya yang juga beralamat di wilayah Nganjuk.
\”Kita terus melakukan pengembangan berdasarkan pengakuan pelaku \” imbuhnya.
Saat ini Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Unit Idik I Satresnarkorba Polres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut.
\”Tersangka telah kita lakukan penahanan akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,\” pungkasnya.
Reporter : Deny saputra